KS, JAKARTA – Perintah larangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke anggotanya agar tidak melakukan tilang manual untuk menutup celah pungutan liar (pungli) mendapat apresiasi dari anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerinda ini, mengatakan Kapolri sudah membuat terobosan brilian. “Ini terobosan yang sangat brilian. Persis seperti di negara-negara maju,” kata Habiburokhman.
Dikatakan Habibrokhman, di beberapa negara maju sudah melakukan tilang dengan sistem CCTV. Tujuannya, untuk menutup peluang kongkalikong antar pelanggar dan petugas yang melakukan penindakan.
“Dengan penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan memaksimalkan CCTV. Dengan demikian, peluang kongkalikong pelanggar dengan petugas menjadi sangat kecil,” ujar anggota Komisi 3 DPR tersebut.
Dijelaskan Habiburokhman, sebagai mitra Kepolisian RI (Polri) di DPR, mendorong penambahan kamera-kamera tilang untuk mendukung langkah Kapolri.
Saat ini tercatat ada 57 kamera e-TLE statis yang berada di wilayah Jadetabek.
Instruksi larangan menggelar tilang manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Telegram Kapolri tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual. (ris/int)








