Anak RT Diamankan Polsek Metro Tamansari, Kubur Janin Aborsi Kekasihnya

KS, JAKARTA -Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat mengamankan pasangan muda yang bukan suami istri karena terlibat melakukan tindak pidana aborsi hasil hubungan gelap.

Pelaku pasangan gelap tersebut diamankan oleh polsek Ciracas Jakarta Timur terkait telah membuang mayat bayi di belakang musalah kawasan Ciracas.

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan kasus tersebut.

“Ya benar, kami menerima pelimpahan terkait kasus aborsi, 2 orang pelaku sudah diamankan,” ujar Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi Minggu, (30/10/2022).

Yonky panggilan Kapolsek Taman Sari menjelaskan 2 orang pelaku merupakan pasangan gelap mereka berstatus masih pacaran.

“RNA (20) seorang perempuan dibantu dengan pacarnya RHF (28) membuang bayi hasil hubungan gelap, dimana sebelumnya RNA (20) tersebut mengandung janin hasil hubungan gelap dengan pacar lamanya ucap Yonky.

Dimana pacar lamanya dari pelaku tersebut tidak mau bertanggungjawab hasil dari hubungan gelap mereka.

Sementara RHF (28), dikatakan Yongky merupakan pacar barunya RNA (20) yang turut membantu membuang dan menguburkan si jabang bayi tersebut di belakang musalah kawasan Ciracas.

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan mengatakan, Pelaku RNA (20) tinggal di Kosan Milenial dikawasan Tamanaari, Jakarta Barat.

“Pelaku RNA (20) melakukan aborsi sendiri dikosan tersebut pada Hari Jumat 21 Oktober 2022 sekira pkl. 17.30 WIB, dengan cara meminum obat penggugur bayi yang ia dapatkan dengan membelinya melalui online shop,” ujar Roland.

Setelah meminum obat tersebut pelaku tidak mendapatkan reaksi kemudian pelaku meminum nya kembali kemudian timbul reaksi seperti mules.

Di toilet tersebut sang jabang bayi kemudian keluar lalu menghubungi pacar barunya RHF (28) yang merupakan anak dari ketua RT untuk membantunya membuang bayinya di daerah Ciracas Jakarta timur, dengan cara dikubur.

Kami turut mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 2 (dua) buah kaos yg digunakan untuk membungkus mayat bayi dan 1 (satu) buah daster yang digunakan pelaku pada saat melakukan aborsi.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak Jo pasal 194 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 346 KUHP

Sebelumnya diberitakan pasangan sejoli ditangkap setelah ketahuan mengubur bayi diduga hasil hubungan gelap di belakang musala di Ciracas, tepatnya di Jalan PPA, Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur pada Minggu (23/10/2022).

kasus itu diketahui adanya jasad bayi berjenis kelamin perempuan yang terkubur.

Jasad itu ditemukan dalam keadaan terbungkus kain berwarna putih oleh warga sekitar. (ris)

  • Related Posts

    • February 2, 2026
    Polres Kepulauan Seribu Rutin Gelar Strong Point di Dermaga, Utamakan Keselamatan Penumpang

    KS, JAKARTA  – Polres Kepulauan Seribu bersama seluruh Polsek jajaran secara rutin menggelar kegiatan Strong Point di dermaga-dermaga wilayah Kepulauan Seribu, Senin (02/02/2026). Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari pada momen…

    • February 2, 2026
    Patroli Malam Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Selatan Perkuat Siskamling dan Cegah Guantibmas

    KS, JAKARTA – Polsek Kepulauan Seribu Selatan, Polres Kepulauan Seribu melaksanakan patroli malam gabungan bersama personel TNI, Satpol PP, dan Potensi Masyarakat (Potmas) dalam rangka kegiatan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling)…

    Leave a Reply

    Profil Senator

    Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

    • July 17, 2025
    Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    • September 29, 2024
    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    • June 23, 2024
    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    • June 21, 2024
    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    • May 12, 2023
    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

    • October 9, 2022
    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk