Pungli PTSL, APSI Bekasi Raya Apresiasi Penetapan Tersangka Kades Lambangsari

KS, BEKASI – Kejaksaan Negeri  Kabupaten Bekasi telah menahan Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, berinisial PH pada Selasa 2 Agustus 2022 kemarin. Okum Kades ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo menjelaskan, kronologi penahanan tersangka Kades lambangsari tersebut bermula berdasarkan penyidikan yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa keberatan atas permintaan uang program PTSL.

Dalam kasus tersebut, Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Bekasi Raya, Subur Saputra menyatakan sangat mengapresiasi langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Cikarang.

Maraknya Pungli serigkali meresahkan masyarakat banyak, sehingga penting sekali adanya tindakan tegas dari penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Cikarang.

“Melihat masalah hukum  kasus kepala Desa Lambangsari yang di tahan Kejaksaan negeri Cikarang, kami sangat mengapresiasi langkah penegakan hukum tersebut untuk menciptakan Kabupaten Bekasi bersih dari pungli-pungli,” ucap Subur dalam siaran persnya yang diterima Redaksi kabarsenator.com, Jumat (08/05/2022).

Namun demikian menurut Ketua APSI Bekasi Raya, Pihak kejaksaan Negeri Cikarag tidak boleh berhenti dalam satu kasus yang sama, karena dari keterangan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Cikarang ada aliran dana yang masuk secara mata rantai atau berlapis sampai pada pihak oknum Panitia PTSL yaitu BPN Kabupaten Bekasi.

“Kejadian tersebut sudah seharusnya Pihak Kejaksaan membuka kasus ini secara terang benderang, karena menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Cikarang ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus pungli tersebut,” tambahnya.

Terkait kasus tersebut, dalam menentukan seorang bersalah atau terlibat kasus pidana pungutan liar, menurut Ketua Apsi Bekasi Raya, pihak kejaksaan seharusnya membuka perkara ini secara terang benderang agar publik bisa langsung melihat secara terbuka proses hukum yang di alami oleh Kepala Desa Lambangsari.

Tidak hanya itu, keterlibatan pihak lain menurutnya harus pula di ungkap agar ada efek jera atas penegakan hukum yang di lakukan oleh Pihak kejaksaan Negeri cikarang.

Sebagaimana kita ketahui, Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

“Dari Undang-undang tersebut seharusnya pihak Kejaksaan harus berani pula mengambil tindakan untuk melakukan penahanaan jika adanya keterlibatan pihak lain sebagaimana yang disampaikan oleh Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Cikarang “, tuturnya.

Disamping itu mengenai Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

“Sangatlah jelas sanksi hukum mengenai pungli juga di atur dalam Pasal 368 KUHP, isinya barangsiapa melakukan pungli untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain ancaman pidana penjara paling lama Sembilan tahun,” ungkapnya.

Terpisah salah satu Wakil Ketua PCNU Kabupaten Bekasi Ekrom Maftuhi yang juga seorang advokat menyatakan sangat mendukung pemberantasan pungli terebut, namun langkah tersebut jangan berhenti di satu desa saja, pihak kejaksaan harus pula mengungkap perkara tersebut di desa-desa lainnya di Kabupaten Bekasi.

“Langkahnya baik dan kami sangat mendukung pihak kejaksaan Negeri Cikarang, menurut kami langkah tersebut juga tidak boleh berhenti di satu Desa saja, namun Pihak Kejaksaan Negeri Cikarang dapat mengungkap pungli tersebut keseluruh kepala desa yang ada program PTSL nya di wilayah Kabupaten Bekasi”, tuturnya.

Ekrom menduga, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan atas kasus yang sama di desa–desa lainnya di Wilayah Kabupaten Bekasi.

“Kajari harus terbuka dan melakukan gelar perkara secara terbuka di depan media atas kasus tersebut, agar public mengetahui desa-desa mana saja yang bisa saja terindikasi kasus yang sama,” pungkasnya. (red)

Related Posts

  • February 1, 2026
Berkedok Jual Sayur, Pelaku Peredaran Obat Keras Diamankan Polsek Sepatan

  KS, TANGERANG  – Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin edar kembali dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengungkap praktik peredaran obat…

  • February 1, 2026
Legislator Gerindra Kawal Penguatan Fasilitas Kesehatan Padang Pariaman Pasca Bencana

  KS, PADANG PARIAMAN — Anggota Komisi IX DPR RI, Fraksi Partai Gerindra Ade Rezki Pratama akan terus mengawal peningkatan layanan kesehatan masyarakat di Padang Pariaman termasuk pasca bencana alam…

Leave a Reply

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk