KS, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa penataan ruang wilayah harus menjadi panglima dalam pembangunan nasional agar berjalan terarah, adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Penegasan tersebut disampaikan Menko AHY saat membuka Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah untuk Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan yang digelar di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Forum ini menjadi ajang koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam memperkuat kebijakan tata ruang nasional.
AHY menilai berbagai persoalan pembangunan, seperti banjir, kemacetan, degradasi lingkungan, hingga konflik agraria, kerap bersumber dari lemahnya perencanaan dan pengendalian tata ruang. Karena itu, pembangunan tidak boleh melampaui daya dukung dan daya tampung wilayah.
“Dalam pembangunan, tata ruang harus menjadi panglima. Perencanaan ruang harus ditetapkan terlebih dahulu sebelum kita membangun infrastruktur di sektor apa pun,” tegas Menko AHY.
Dalam arahannya, Menko AHY menyampaikan empat agenda utama penguatan penataan ruang wilayah.
Pertama, peningkatan kualitas perencanaan tata ruang agar lebih realistis, adaptif terhadap perubahan iklim, serta berbasis data dan risiko kebencanaan.
Kedua, penguatan pengendalian pemanfaatan ruang melalui penegakan aturan yang tegas dan berkeadilan.
“Tata ruang tidak boleh hanya disusun lalu dibiarkan. Harus ada pengendalian dan penegakan aturan yang konsisten agar pelanggaran tidak berujung pada bencana dan konflik,” ujarnya.
Ketiga, percepatan digitalisasi penataan ruang untuk menghadirkan sistem data yang terintegrasi, mutakhir, dan dapat diakses lintas sektor.
Menko AHY menekankan pentingnya penerapan prinsip satu data, satu peta, dan satu rujukan guna menghindari perbedaan persepsi antara pemerintah pusat, daerah, maupun antar kementerian dan lembaga.
“Digitalisasi penataan ruang menjadi kunci agar perencanaan, pengawasan, dan penindakan dapat dilakukan secara cepat, akurat, dan berbasis data geospasial yang sama,” jelasnya.
Keempat, integrasi penataan ruang dengan sistem perencanaan pembangunan nasional. Menurut AHY, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus menjadi arah spasial dalam penyusunan program prioritas pembangunan, mulai dari infrastruktur dasar, perumahan, kawasan permukiman, hingga transportasi.
“Rencana pembangunan harus saling mengunci dengan rencana tata ruang. Jika tidak selaras, justru menimbulkan inefisiensi, tumpang tindih, dan beban bagi APBN,” katanya.
Sejalan dengan agenda tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mendorong penguatan koordinasi lintas sektor agar kebijakan tata ruang dan perencanaan pembangunan berjalan selaras dari hulu ke hilir.
Kemenko Infrastruktur berperan sebagai pengarah kebijakan sekaligus penguat orkestrasi lintas kementerian dan lembaga.
Dalam kerangka ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kualitas rencana tata ruang melalui penyusunan pengaturan teknis berbasis data serta percepatan peninjauan kembali RTRW provinsi dan kabupaten/kota, khususnya yang ditetapkan sebelum 2019.
Upaya tersebut didukung pengembangan sistem informasi penataan ruang terintegrasi untuk mendukung perizinan, pengendalian, dan pengawasan pemanfaatan ruang.
Sementara itu, Kementerian PPN/Bappenas bersama Kemenko Infrastruktur memastikan integrasi tata ruang dengan sistem perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional, termasuk melalui penguatan pemanfaatan data geospasial dan penerapan geotagging lokasi program pembangunan sejak tahap perencanaan.
Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat revisi dan penyesuaian RTRW serta meningkatkan kapasitas pengendalian pemanfaatan ruang di daerah. Dukungan lintas sektor juga diperkuat oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) melalui penyediaan peta dasar dan tematik yang akurat dan mutakhir, serta oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui riset kebencanaan, lingkungan, dan perubahan iklim.
Menutup arahannya, Menko AHY menegaskan bahwa pembangunan kewilayahan harus menghadirkan keadilan, inklusivitas, dan keberlanjutan, sekaligus menjawab tantangan perubahan iklim dan dinamika global.
“Pembangunan harus menghormati batas dan arah tata ruang, dan tata ruang juga harus adaptif terhadap prioritas pembangunan nasional. Dengan pengelolaan tata ruang yang bertanggung jawab, pembangunan Indonesia akan berjalan lebih berkualitas,” pungkasnya.
Town Hall Meeting ini dihadiri para pimpinan dan perwakilan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, serta asosiasi profesi perencanaan wilayah dan tata ruang sebagai bentuk penguatan sinergi nasional dalam mengawal kebijakan penataan ruang Indonesia.(etlita)








