KS, JAKARTA – Ombudsman RI menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat atas kepatuhannya dalam melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI terkait Maladministrasi berupa pengabaian kewajiban atas belum dilaksanakannya Putusan Pengadilan Negeri Sorong yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Apresiasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers Pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI yang digelar secara daring pada Selasa (3/2/2026) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Inspektorat Provinsi Papua Barat, Pengadilan Negeri Sorong serta jajaran Ombudsman RI.
Diketahui, pada April 2025, Ombudsman RI telah menerbitkan Rekomendasi Nomor 03/RM.03.01/IV/2025 kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 55/Pdt.G/2021/PN Son tanggal 20 September 2021. Putusan tersebut pada pokoknya mewajibkan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk membayarkan ganti rugi materiil kepada Pelapor selaku pemenang perkara perdata sebesar Rp3.564.700.000,00 (tiga miliar lima ratus enam puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) sebagai akibat wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi.
Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring, Ombudsman RI menyatakan bahwa Rekomendasi tersebut telah dilaksanakan sebagian. Pemerintah Kabupaten Raja Ampat telah melakukan pembayaran secara bertahap dengan realisasi pembayaran sebesar Rp1 miliar pada 30 Desember 2025 yang telah diterima oleh Pelapor, serta berkomitmen menganggarkan sisa pembayaran pada tahun berikutnya.
“Ombudsman RI mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat yang telah menunjukkan komitmen dalam melaksanakan Rekomendasi. Kami mendorong agar sisa kewajiban pembayaran dapat dituntaskan secara bertahap sesuai kesepakatan tanpa kendala,” ujar Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih.
Ombudsman RI menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Rekomendasi Ombudsman RI sebagai produk hukum dan putusan pengadilan merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Najih juga menyampaikan bahwa Rekomendasi Ombudsman RI merupakan instrument penyelesaian laporan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera, serta meningkatkan mutu pelayanan negara kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu, mengungkapkan bahwa sejak Rekomendasi ini diterbitkan tahun 2025, Ombudsman RI telah melakukan monitoring, dan di akhir tahun 2025 telah diperoleh perkembangan positif terkait pelaksanaan Rekomendasi tersebut.
“Melalui koordinasi yang baik dengan seluruh pihak, kami telah memperoleh informasi yang positif berupa pelaksanaan putusan pengadilan melalui pembayaran sejumlah kewajiban kepada Pelapor. Meskipun belum tuntas, diketahui akan dilanjutkan pada tahap berikutnya,” ungkap Dominikus.
Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik meminta agar penuntasan pelaksanaan Rekomendasi tetap menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. (***)








