KS, DENPASAR – Penyegaran di Kajari Klungkung, Bali, kembali berputar. Kajari Klungkung I Wayan Suardi dimutasi untuk mendapat promosi jabatan sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Maluku. Posisinya digantikan Kajari Aceh Selatan, R. Indra Senjaya.
Mutasi jabatan ini dilaksanakan berdasar Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV/1734/C/12/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Proses pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) Kajari Klungkung berlangsung di Aula Sasana Dharma Adhyaksa Kejati Bali, Jumat.
Kajati Bali Chatarina Muliana dalam amanatnya meminta Kajari Klungkung yang baru R. Indra senjaya untuk meningkatkan pengawasan khusus terhadap sektor pertanahan di Bumi Serombotan. Baca Juga: Gerbong Kejati Bali Bergerak, Kajati Chatarina Lantik 5 Kajari & 3 Asisten Menurut Kajati Bali, sektor pertanahan di Klungkung sangat rawan karena letaknya yang strategis dengan potensi pariwisata yang dimilikinya. Kajati Chatarina mengatakan Klungkung memiliki dinamika unik, terutama dengan adanya kawasan wisata Nusa Penida yang pesat dengan kegiatan pariwisatanya.
“Saya minta Kajari baru segera tancap gas. Baca Juga: Pesan Koster saat Pisah Sambut Kajati: Bali Pulau Istimewa, Sentil Kearifan Lokal Tolong mencermati potensi kerawanan hukum di sektor pertanahan dan pariwisata, serta pastikan penegakan hukum berjalan tajam, tetapi tetap humanis,” kata Kajati Bali Chatarina Muliana kepada wartawan.
Kajati Bali juga menekankan rotasi jabatan merupakan mandat pimpinan untuk penyegaran organisasi. Kepada Kajari Klungkung yang baru dilantik, Chatarina memberikan instruksi khusus untuk segera beradaptasi dengan kearifan lokal masyarakat dan memetakan potensi permasalahan hukum di wilayah tersebut.








