KS, JAKARTA – Partai Demokrat berencana melaporkan pemilik akun TikTok, Sudiro Wi Budhius M Piliang, ke polisi pada awal pekan depan. Langkah hukum tersebut akan ditempuh apabila Budhius tidak menyampaikan permintaan maaf setelah somasi yang dilayangkan partai.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Renanda Bachtar, menyebut laporan kemungkinan dibuat pada Senin (05/01/2026) di Polda.
“Sepertinya hari Senin (membuat laporan ke polisi). Kemungkinan di Polda,” kata Renanda, Sabtu (03/01/2026).
Renanda menegaskan hingga kini pihaknya belum menerima permintaan maaf terbuka dari Budhius.
“Saya dengar sudah ada komunikasi antara yang bersangkutan dengan salah satu kader Partai Demokrat. Tapi yang diminta adalah permintaan maaf secara terbuka, dan setahu saya itu belum ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Partai Demokrat melayangkan somasi terhadap Budhius buntut unggahan video yang menuding Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berada di balik isu ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Surat somasi ditandatangani enam advokat dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat. Keberadaan surat itu dibenarkan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.
Selain Budhius, somasi juga dilayangkan kepada tiga akun lain, yakni Zulfan Lindan, Agri Fanani, dan Kajian Online. Demokrat memberi tenggat waktu 3×24 jam bagi pihak-pihak tersebut untuk memberikan klarifikasi dan permohonan maaf.
Pengamat politik Arifki Chaniago menilai langkah hukum yang ditempuh SBY memiliki dimensi politik lebih luas dari sekadar perlindungan reputasi pribadi. Menurutnya, pilihan menggunakan mekanisme hukum dapat dibaca sebagai upaya membatasi spekulasi yang berpotensi berkembang menjadi konflik antara SBY dan Jokowi.
“Langkah hukum yang diambil Pak SBY tepat karena diamnya selama ini tidak menguntungkan. Jika situasi ini tidak disikapi, maka bakal mengunci ruang komunikasi SBY dan Jokowi dalam momentum politik ke depan,” kata Arifki.
Ia menambahkan, komunikasi politik SBY dengan Jokowi relatif terbuka, apalagi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kini menjabat menteri di pemerintahan Jokowi. Langkah hukum ini juga dinilai sebagai upaya menjaga stabilitas narasi politik menjelang pembahasan RUU Pemilu 2026 dan dinamika politik menuju 2029.
Politikus Partai Demokrat Andi Arief sebelumnya menegaskan bahwa tuduhan yang mengaitkan SBY dengan isu ijazah Jokowi tidak bisa dibiarkan. “Ketika tuduhan tersebut mulai mengaitkan SBY seolah ikut terlibat atau membiarkan, maka langkah hukum menjadi opsi serius,” tulis Andi melalui akun X pada Rabu (31/12).
Tujuan langkah hukum ini, lanjutnya, adalah menjaga nama baik SBY sekaligus menghentikan penyebaran fitnah yang dinilai mencederai kehormatan tokoh negara. (A2n)









