KS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih membutuhkan dukungan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjalankan tugas lembaga antirasuah. Hal ini disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (22/12).
“Secara kebutuhan, untuk kepolisian itu masih ada kebutuhan di beberapa penugasan,” ujar Setyo.
Setyo menjelaskan, kebutuhan personel Polri di KPK tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa penyidik KPK dapat bersumber dari lembaga lain, termasuk Polri.
“Undang-Undang KPK menyebutkan untuk penyidik itu bisa bersumber dari lembaga lain. Maka kita tentu memedomani hal tersebut,” jelasnya.
Pernyataan KPK ini menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun. Putusan tersebut menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
Meski demikian, pada 9 Desember 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur anggota Polri dapat bertugas di luar kepolisian, termasuk di 17 kementerian/lembaga.
Perpol ini kemudian diundangkan oleh Setyo menambahkan, KPK dilibatkan dalam pembahasan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang tengah digodok pemerintah untuk mengatur jabatan sipil yang dapat diisi Polri.
“KPK dilibatkan dalam beberapa kali pembahasan. Terakhir kemarin di hari Sabtu (20/12),” ujarnya.
Rapat-rapat koordinasi tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Dengan adanya kebutuhan personel Polri, KPK menegaskan tetap memedomani aturan yang berlaku sembari menyesuaikan dengan dinamika regulasi, baik putusan MK maupun kebijakan pemerintah. (A2n)









