KS, MEDAN – Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumut telah membentuk tim guna mendalami kabar viral di media sosial tentang dugaan pemerasan oleh kabid profesi dan pengamanan (propam) terhadap sesama polisi. Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Sumut Kombes Nanang Masbudhi menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam melakukan tugas oleh personel propam itu masih diselidiki timnya.
“Sebagai respons cepat yang diberitakan akun sosial media yang menyampaikan atas dugaan adanya penyalahgunaan wewenang Propam Polda Sumatera Utara,” ujar Kombes Nanang di Medan, Senin (24/11/2025). Dikatannya, menyikapi dugaan penyelewengan tersebut, pihaknya membuat tim audit dengan tujuan untuk mengklarifikasi dan memverifikasi terkait informasi di sosial media tersebut.
Kegiatan yang dilakukan tersebut bentuk transparansi dan akuntabilitas yang menjadi tugas Itwasda Polda Sumut dalam menyikapi informasi yang beredar di masyarakat itu. “Sudah ada yang kami periksa (personel, red) terhadap materi tersebut. Nanti kami akan sampaikan audit secara keseluruhan,” jelasnya.
Nanang menyebut pemeriksaan oleh tim tersebut masih berjalan, termasuk terhadap kabid propam dan kasubdit propam Polda Sumut juga diperiksa. “Karena akun yang memberikan informasi itu sebagai klarifikasi atas materi yang disampaikan itu,” katanya. Adapun dugaan modusnya penyidik di Bid Propam Polda Sumut melakukan intimidasi dan manipulasi kasus. Dalam dugaan perkara pemerasan itu melibatkan Kabid Propam Kombes JM, Kasubid Paminal Kompol AC, serta Iptu AD dan Ipda WG.
Dalam akun Tiktok itu menerangkan bahwa Ipda WS disebutkan dimintai uang penyelesaian kasus narkoba hingga Rp1 miliar. Walaupun negosiasi alot, Ipda WS akhirnya dibebaskan dari penahanan Paminal setelah menyerahkan uang sebesar Rp 300 Juta secara mencicil, yang diduga diterima oleh Iptu AD dan Ipda WG. Kasus ini pun menjadi bukti manipulasi karena adanya penyerahan uang agar perkara narkoba tidak diproses lebih lanjut.
Kemudian dugaan pemerasan terhadap Kapolsek dan personel Polsek Medan Barat dimintai uang mencapai Rp1 miliar dengan alasan mengaitkan perkara narkoba. Lalu personel yang dimutasi ke Yanma kini dikabarkan harus mencicil pembayaran kepada Kasubid Paminal Kompol AC agar dapat kembali bertugas. Selanjutnya, AIPDA FCH diduga juga dimintai uang Rp1 miliar untuk berdamai atas kasus dugaan selingkuh. Karena tidak sanggup membayar kasusnya dinaikkan kembali ke Wabprof Propam Poldasu. Selain pemerasan, laporan itu juga menyoroti dugaan perilaku tidak etis seperti pesta minuman keras mingguan yang melibatkan Kompol AC dan Kombes JM, yang semakin menambah coreng institusi Polri khususnya Polda Sumut. (int/ant)








