Dirregident Korlantas: Pengesahan STNK Tahunan Tak Perlu Membawa BPKB

 

KS, JAKARTA – Perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), warga masyarakat tidak lagi perlu membawa BPKB. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menegaskan pengesahan STNK setiap tahun tidak memerlukan dokumen BPKB.

Kebijakan ini mengacu pada UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 serta Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang menjadi dasar hukum pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Indonesia. Dia menjelaskan bahwa sesuai regulasi, setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi melalui penerbitan BPKB sebagai legitimasi kepemilikan dan penerbitan STNK serta TNKB sebagai legitimasi operasional kendaraan.

“BPKB berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan. Selama kendaraan belum berganti pemilik, maka BPKB tetap berlaku dan tidak perlu dibawa saat pengesahan STNK tahunan,” ujarnya. Sementara itu, STNK dan TNKB memiliki masa berlaku lima tahun, dengan kewajiban pengesahan setiap tahun hingga tahun ke-4.

Pada tahun ke-5, pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan STNK dan TNKB. Brigjen Wibowo menerangkan bahwa pengesahan tahunan dapat dilakukan melalui dua mekanisme, pertama, manual, dengan datang langsung ke kantor pelayanan Samsat.

Kedua, elektronik, melalui Samsat Online SIGNAL, aplikasi resmi Korlantas Polri. Baca Juga: Bahlil Merasa Sangat Terbantu Anggota Polri Aktif di Kementerian ESDM “Pada pengesahan STNK tahunan, baik yang dilakukan secara manual maupun melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat tidak perlu membawa BPKB. Cukup membawa KTP, surat kuasa bila diwakilkan, dan STNK asli,” jelasnya. Ditambahkannya, bahwa layanan SIGNAL hadir untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan pengesahan STNK setiap tahun hingga tahun ke-4 tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Pada saat memasuki tahun ke-5, perpanjangan STNK wajib dilakukan secara manual di kantor Samsat. Pada tahap ini, masyarakat diwajibkan membawa, KTP asli, surat kuasa (jika diwakilkan), STNK, BPKB, kendaraan untuk cek fisik. “BPKB dan cek fisik diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin, dengan dokumen yang dimiliki. Ini langkah penting menjaga keabsahan data dan mencegah penyalahgunaan dokumen kendaraan,” ujar Wibowo. (int)

 

Related Posts

  • February 1, 2026
Polri Terima Penghargaan Khusus di Puncak HUT ke-25 BPOM RI, Apresiasi Sinergi Pengawasan Obat dan Makanan

  KS, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima penghargaan khusus dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dalam rangka Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun ke-25…

  • February 1, 2026
Operasi Pekat Jaya 2026, Patroli Malam Brimob Temukan Sajam dan Gagalkan Tawuran di Jaktim

  KS, JAKARTA  — Patroli malam Satuan Brimob Polda Metro Jaya kembali menggagalkan aksi tawuran remaja di wilayah Jakarta Timur dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026. Dalam patroli tersebut, petugas…

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk