Perspektif Kode Etik atas Posisi PERADI dan Kebebasan Berorganisasi dalam Profesi Advokat

 

KS, JAMBI, 24/10/2025 – Sebagai mahasiswi hukum, saya melihat bahwa keberadaan kode etik advokat merupakan pondasi utama yang mengatur perilaku dan tanggung jawab seorang advokat dalam menjalankan profesinya. Kode etik ini seharusnya dapat menjadi pedoman moral yang mengharuskan advokat menjaga integritas, kebebasan, dan profesionalisme untuk kepentingan klien sekaligus keadilan bagi masyarakat secara luas. Tanpa kode etik, kedaulatan advokat dapat terperangkap dalam tekanan dan berbagai konflik sehingga dapat merugikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Dalam hukum nasional, Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas mengakui bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai satu-satunya organisasi advokat yang memiliki kedudukan hukum yang resmi. Sehingga dalam hal ini menjadikan PERADI sebagai lembaga yang berhak untuk mengatur dan mengawasi keberlangsungan kode etik serta kualitas profesi advokat secara nasional. Namun, dalam penerapannya, banyak dijumpai beragam organisasi advokat selain PERADI yang anggotanya juga aktif berperkara di semua tingkat pengadilan di Indonesia.

Peristiwa ini tidak luput dari kebebasan dalam berorganisasi yang telah dijamin dalam konstitusi di Indonesia serta adanya kesepakatan pada organisasi advokat yang sudah berjalan sejak lama. Pengadilan di berbagai wilayah cenderung mengakui keberadaan advokat dari berbagai organisasi selama dalam proses beracara mereka memenuhi standar kompetensi dan etika profesi yang telah diterapkan secara umum. Hal ini menunjukkan bahwa dalam implementasinya kode etik advokat tidak hanya berpusat pada satu organisasi tetapi lebih bersifat kesatuan dan antar organisasi, dan tetap dalam pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan pada masing-masing organisasi advokat.

Secara normatif, meskipun PERADI telah mendapatkan pengakuan secara legalitas, namun dalam praktik profesi advokat di Indonesia hal ini bersifat lebih signifikan. Pengakuan ini didukung dengan adanya kode etik advokat yang berlaku secara universal di seluruh organisasi advokat, sehingga advokat dari organisasi manapun selama telah menaati kode etik yang telah ditetapkan tersebut dapat berfungsi secara profesional dan berperan aktif dalam sistem peradilan. Baik dari segi etika dan kualitas, kode etik merupakan alat utama yang menjaga agar setiap advokat dapat bertindak sesuai nilai keadilan, tidak memihak, dan menghindari penyalahgunaan profesi.

Sudut pandang seperti ini memberikan ruang bagi keberagaman organisasi advokat tanpa mengurangi kepercayaan dan fungsi advokat sebagai pembela hukum dan keadilan. Namun demikian, saya juga menilai betapa pentingnya keseimbangan dan kerjasama antar organisasi advokat yang semakin ditingkatkan agar tidak terjadi pemisahan standar profesi yang dapat berpotensi melemahkan citra advokat secara keseluruhan. Pemerintah dan pemangku kepentingan hukum dapat berperan lebih aktif dalam memastikan bahwa seluruh organisasi advokat dapat dmenerapkan kode etik dan standar profesi yang sama serta melakukan pengawasan yang lebih efektif.

Dengan demikian, meskipun Undang-Undang telah mengakui PERADI sebagai satu-satunya profesi advokat yang resmi, namun dalam praktiknya tetap memberi ruang untuk organisasi lain agar dapat beracara sebagai cerminan hukum yang mengedepankan prinsip kebebasan dan pengakuan profesi. Hal ini justru akan memperkuat eksistensi advokat di Indonesia sebagai pelindung hak dan penegak keadilan, sepanjang mereka senantiasa berpegang teguh pada kode etik dan standar profesi yang telah berlaku.

Opini ini saya sampaikan sebagai bentuk pemahaman atas dinamika pengaturan profesi advokat di Indonesia, yang mengutamakan prinsip keadilan dan profesionalisme sebagai landasan utama keberlangsungan profesi hukum yang bermartabat

Penulis Chika Alda selaku Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jambi

Related Posts

  • February 1, 2026
Berkedok Jual Sayur, Pelaku Peredaran Obat Keras Diamankan Polsek Sepatan

  KS, TANGERANG  – Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin edar kembali dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengungkap praktik peredaran obat…

  • February 1, 2026
Legislator Gerindra Kawal Penguatan Fasilitas Kesehatan Padang Pariaman Pasca Bencana

  KS, PADANG PARIAMAN — Anggota Komisi IX DPR RI, Fraksi Partai Gerindra Ade Rezki Pratama akan terus mengawal peningkatan layanan kesehatan masyarakat di Padang Pariaman termasuk pasca bencana alam…

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk