KS, JAMBI, 24/10/25 – Penegakan hukum merupakan pilar fundamental dalam menjaga keadilan dan ketertiban dalam masyarakat. Di Indonesia, jaksa merupakan aparat penegak hukum yang memegang peranan strategis sebagai penuntut umum dalam proses peradilan pidana. Dalam menjalankan kewajibannya, jaksa dituntut untuk beroperasi secara objektif, profesional, dan berintegritas. Namun, berbagai kasus pelanggaran etika seperti penyuapan, manipulasi berkas perkara, dan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan oknum jaksa telah menimbulkan keraguan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu, penegakan kode etik profesi jaksa menjadi sangat krusial untuk memastikan bahwa jaksa menjalankan tugas secara benar, menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab profesional demi menjaga marwah lembaga kejaksaan dan sistem hukum nasional. Kode etik ini menetapkan norma perilaku yang wajib dipatuhi jaksa untuk melindungi integritas dan kredibilitas profesinya di mata masyarakat.
Penegakan kode etik profesi jaksa diatur secara normatif melalui Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa. Peraturan ini mengatur kewajiban jaksa kepada negara, institusi kejaksaan, profesi, dan masyarakat, sekaligus melarang praktik korupsi, kolusi, nepotisme, serta berbagai tindakan yang merusak integritas penegakan hukum. Kode etik ini juga menegaskan pentingnya kemandirian dan kebebasan jaksa dalam melaksanakan tugasnya agar tidak terintervensi oleh pihak manapun. Penegakan kode etik diperkuat oleh sumpah jabatan jaksa dan prinsip Tri Karma Adhyaksa yang menuntut jaksa menjadi teladan moral dan profesional dalam menjalankan wewenangnya, dengan orientasi utama tercapainya keadilan sejati bagi masyarakat.
Penegakan kode etik profesi jaksa tidak sekadar menjadi sebuah kewajiban administratif atau prosedural dalam institusi penegak hukum, tetapi memiliki peran yang sangat vital dalam membangun fondasi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan secara keseluruhan. Kepercayaan publik merupakan aset yang sangat berharga dan tidak mudah diperoleh kembali sekali tergerus oleh berbagai kasus pelanggaran etika yang sering terjadi. Oleh karena itu, efektivitas penegakan kode etik jaksa berimplikasi langsung pada legitimasi lembaga kejaksaan dan sistem peradilan.
Penegakan kode etik yang baik menjamin bahwa setiap tindakan jaksa mencerminkan integritas, profesionalisme, dan objektivitas. Dengan adanya kepastian bahwa jaksa bekerja tanpa ada pengaruh negatif dari intervensi, kolusi, korupsi, dan nepotisme, masyarakat akan merasa yakin bahwa proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Ini penting untuk menghilangkan keraguan yang muncul akibat isu-isu suap dan manipulasi yang pernah mencoreng reputasi kejaksaan.
Penegakan kode etik memiliki fungsi preventif dan edukatif. Dengan adanya mekanisme pengawasan dan sanksi yang jelas terhadap pelanggaran, jaksa akan lebih berhati-hati dan termotivasi untuk menjaga nama baik profesi. Selain itu, pendidikan dan pelatihan terkait etika profesi secara terus-menerus berperan membangun budaya kerja yang berorientasi pada moralitas dan tanggung jawab sosial. Hal ini pada akhirnya membentuk karakter jaksa yang tidak hanya mumpuni secara teknis, tetapi juga berintegritas tinggi.
Penegakan kode etik yang transparan dan akuntabel meningkatkan reputasi institusi kejaksaan di mata masyarakat dan dunia Internasional. Pada era digital saat ini, akses informasi sangat mudah dan setiap kasus pelanggaran bisa dengan cepat tersebar luas, sehingga dampak negatifnya bisa meluas ke seluruh sistem hukum. Penegakan kode etik yang konsisten menjadi kunci untuk memperbaiki citra lembaga dan membangun kepercayaan secara berkelanjutan.
Peningkatan kepercayaan publik melalui penegakan kode etik membawa dampak positif bagi kelancaran proses hukum dan penegakan keadilan. Ketika masyarakat percaya bahwa hukum ditegakkan secara benar, maka dukungan dan partisipasi masyarakat dalam proses peradilan juga meningkat. Ini akan memperkuat supremasi hukum dan memastikan keadilan dipenuhi bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal adalah kebutuhan mendesak guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa. Secara internal lembaga kejaksaan harus memperketat sistem pengawasan pelaksanaan kode etik yang mencakup evaluasi berkala dan audit perilaku, sehingga setiap indikasi pelanggaran dapat segera terdeteksi dan ditindak secara tepat waktu. Sementara itu, eksternal pengawasan harus melibatkan Komisi Kejaksaan sebagai lembaga independen yang berwenang mengawasi pelaksanaan etika dan disiplin jaksa, serta memproses pengaduan masyarakat secara transparan.
Selain itu, penerapan sanksi yang tegas tanpa pandang bulu menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera kepada oknum yang melanggar kode etik, termasuk sanksi hukum maupun disipliner seperti pemberhentian tidak hormat. Kasus-kasus yang telah terjadi menunjukkan bahwa tanpa ketegasan ini, pelanggaran kode etik cenderung berulang dan melemahkan sistem hukum nasional. Oleh karena itu, keadilan terhadap pelanggaran etik harus ditegakkan dengan prinsip fairness tetapi tegas agar kehormatan profesi jaksa dan lembaga kejaksaan tetap terjaga.
Pendidikan dan pelatihan etika secara berkelanjutan juga wajib diintensifkan agar jaksa tidak hanya menguasai aspek teknis penuntutan, tetapi juga memiliki pemahaman dan kesadaran tinggi terhadap nilai-nilai moral dan etika profesi. Pembinaan karakter jaksa melalui program pelatihan yang fokus pada integritas, transparansi, dan akuntabilitas akan membantu membangun budaya kerja bersih yang dapat menjadi benteng pertama mencegah penyimpangan etik.
Penegakan kode etik profesi jaksa menjadi aspek yang sangat krusial dalam menjaga integritas dan profesionalisme lembaga kejaksaan. Dengan penegakan yang kuat dan konsisten, masyarakat memperoleh jaminan bahwa hukum ditegakkan secara adil tanpa diskriminasi. Kepercayaan publik terhadap sistem peradilan akan meningkat, yang kemudian memperkokoh supremasi hukum sebagai landasan utama kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu, penegakan kode etik perlu terus ditingkatkan melalui pengawasan yang ketat, pendidikan etika yang berkelanjutan, serta penegakan sanksi bagi yang melanggar, demi mewujudkan sistem peradilan yang bersih, profesional, dan berkeadilan di Indonesia.
Referensi :
• Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa
• Prinsip Tri Karma Adhyaksa
• Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
• Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Penulis Nuella Azzahra selaku Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jambi








