KS,JAKARTA, 22 Oktober 2025 – Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp42,53 triliun hingga 30 September 2025. Capaian ini berasal dari berbagai sumber, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak atas aset kripto, fintech, dan penerimaan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menyampaikan bahwa pencapaian ini menunjukkan kontribusi signifikan sektor digital terhadap penerimaan negara.
“Realisasi sebesar Rp42,53 triliun menunjukkan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujar Rosmauli.
PPN PMSE Dominasi Penerimaan Digital
Dari total penerimaan, PPN PMSE menyumbang Rp32,94 triliun. Sejak regulasi diberlakukan, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, termasuk lima penunjukan baru pada September 2025, yaitu Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH. Terdapat juga satu perubahan data pemungut pada X Asia Pacific Internet Pte. Ltd.
Dari 246 pemungut yang ditunjuk, sebanyak 207 perusahaan telah aktif memungut dan menyetorkan PPN, yang terdiri atas:
Rp731,4 miliar (2020)
Rp3,9 triliun (2021)
Rp5,51 triliun (2022)
Rp6,76 triliun (2023)
Rp8,44 triliun (2024)
Rp7,6 triliun (hingga September 2025)
Penerimaan Pajak Kripto Tembus Rp1,71 Triliun
Pemerintah juga mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto sebesar Rp1,71 triliun hingga September 2025, yang terdiri dari:
Rp246,45 miliar (2022)
Rp220,83 miliar (2023)
Rp620,4 miliar (2024)
Rp621,3 miliar (2025)
Penerimaan tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp836,36 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp872,62 miliar.
Fintech Sumbang Rp4,1 Triliun
Sektor fintech juga memberikan kontribusi besar, dengan total penerimaan mencapai Rp4,1 triliun hingga September 2025. Rinciannya adalah:
Rp446,39 miliar (2022)
Rp1,11 triliun (2023)
Rp1,48 triliun (2024)
Rp1,06 triliun (2025)
Struktur pajak fintech terdiri atas:
PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT: Rp1,14 triliun
PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN: Rp724,4 miliar
PPN Dalam Negeri: Rp2,24 triliun
Penerimaan Pajak SIPP Capai Rp3,78 Triliun
Dari sektor pengadaan pemerintah melalui sistem Pajak SIPP, total penerimaan mencapai Rp3,78 triliun, yang berasal dari:
Rp402,38 miliar (2022)
Rp1,12 triliun (2023)
Rp1,33 triliun (2024)
Rp931,12 miliar (2025)
Rincian penerimaan SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp251,14 miliar dan PPN sebesar Rp3,53 triliun.
Ekspansi Digital dan Kepastian Pajak
Rosmauli menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperluas jangkauan dan kepatuhan pajak di sektor digital.
“Ke depan, kami akan memastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien,” tutupnya.(erlita)








