KS, JAKARTA, 12,Oktober 2025 — Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menyambut baik pengesahan Perubahan Ketiga Undang-Undang Kepariwisataan yang resmi disahkan pada tanggal 2 Oktober 2025. Keputusan ini dianggap sebagai langkah strategis dalam memperkuat fondasi sektor pariwisata nasional di tengah dinamika global yang terus berkembang.
Ketua Umum GIPI, Hariyadi B.Sukamdani, dalam pernyataannya, menyebutkan bahwa perubahan regulasi ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mendorong pertumbuhan industri pariwisata yang berkelanjutan, inklusif, dan kompetitif.
“Kami dari GIPI mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah dan DPR atas disahkannya Perubahan Ketiga Undang-Undang Kepariwisataan. Ini adalah momen penting bagi pelaku industri untuk terus berinovasi dan bersinergi dalam membangun pariwisata Indonesia yang lebih berkualitas,” ungkap ketua GIPI.
Beberapa poin krusial dalam perubahan undang-undang ini mencakup penguatan tata kelola destinasi wisata, perlindungan terhadap pelaku usaha dan tenaga kerja pariwisata, serta peningkatan peran digitalisasi dalam promosi wisata nasional.
Dengan adanya perubahan ini, GIPI berharap seluruh pemangku kepentingan, baik dari sektor publik maupun swasta, dapat lebih solid dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada di industri pariwisata, baik di pasar domestik maupun internasional.
“Kami optimis, dengan kerangka hukum yang semakin adaptif dan berpihak pada pembangunan berkelanjutan, pariwisata Indonesia akan mampu bersaing di kancah global,” tambahnya.
Pengesahan ini juga dianggap tepat waktu, mengingat kebutuhan akan penyesuaian regulasi seiring dengan tren perjalanan dan pariwisata pasca pandemi serta peningkatan minat wisata berbasis budaya dan lingkungan.(erlita)








