KS, JAKARTA – Komisi III DPR RI hari ini menggelar rapat pleno untuk menetapkan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap 16 calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA). Rapat diadakan berlangsung pukul 09.00 WIB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan telah rampung pada Senin (15/09/2025), dan keputusan akhir akan diambil melalui mekanisme musyawarah atau voting.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menambahkan bahwa keputusan akhir berada di tangan masing-masing fraksi.
“Semuanya dikembalikan kepada fraksi-fraksi untuk melakukan evaluasi dan penilaian serta persetujuan,” kata Nasir.
Sebanyak 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc telah mengikuti uji kelayakan, setelah melalui proses seleksi administrasi, pemeriksaan kesehatan, asesmen kepribadian, dan klarifikasi rekam jejak. Uji kelayakan di DPR diawali dengan pembuatan makalah berdurasi satu jam, dilanjutkan dengan sesi presentasi dan tanya jawab selama 90 menit.
Berikut daftar nama calon yang telah mengikuti uji kelayakan:
- Heru Pramono
- Budi Nugroho
- Annas Mustaqim
- Hari Sugiharto
- Triyono Martanto
- Agustinus Purnomo Hadi
- Diana Malemita Ginting
- Bonifasius Nadya Arybowo
- Julius Panjaitan
- Alimin Ribut Sujono
- Muhayah
- Ennid Hasanuddin
- Suradi
- Agus Budianto
- Lailatul Arofah
- Puguh Haryogi
Proses penetapan akan dilakukan melalui musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak, yakni minimal 50 persen ditambah satu dari jumlah anggota Komisi III yang hadir.
Komisi III DPR sebelumnya juga meminta penjelasan dari panitia seleksi calon hakim MA sebelum pelaksanaan uji kelayakan. Pendaftaran calon dilakukan melalui laman resmi Komisi Yudisial pada Maret hingga April 2025, dengan total pendaftaran mencapai 207 orang.
Hasil rapat pleno hari ini akan menentukan siapa saja yang akan mengisi strategi di Mahkamah Agung, termasuk hakim ad hoc HAM yang memiliki peran penting dalam penanganan perkara pelanggaran hak asasi manusia.









