Anggota DPRD Kota Banjar Ditangkap Polisi di Jakarta
KS, BANJAR – Anggota DPRD Kota Banjar berinisial ARM, ditangkap. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjar. Pria berusia 33 tahun ini diringkus setelah menjadi buronan (DPO) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp243.100.000 dengan modus investasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Diungkap Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Pramono Adi Sayang Buana dan Ketua DPRD Kota Banjar, Sutopo, bahwa tersangka ARM ditangkap pada Jumat malam, 26 Juni 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di rumah saudaranya yang berlokasi di Jalan Lio Bok H, Cakung, Jatinegara, Jakarta Timur.
“Tersangka sebelumnya tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik sehingga diterbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2026 lalu,” ujar Kapolres, dalam keterangan persnya Kamis (16/7/2026).
Aksi oknum anggota DPRD bermula pada Jumat, 8 November 2024, saat itu, tersangka ARM bersama seorang saksi mendatangi korban, Imas Yulia Nurhasanah (28), di wilayah Purwaharja, Kota Banjar.
Tersangka berniat meminjam uang dengan dalih untuk modal awal membuka dapur SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis yang akan dibangun di kawasan tersebut.
Oknum ASN Mangkir Tugas Belajar PPDS, DPRD Kota Banjar Soroti Kinerja BKPSDM dan Dinkes
Untuk meyakinkan korban, ARM menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut pada 10 Januari 2025 lengkap dengan keuntungan sebesar 10 persen.
Korban yang terbujuk akhirnya menyerahkan uang secara bertahap, baik tunai maupun transfer bank, hingga totalnya mencapai Rp243.100.000.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, tersangka tidak kunjung mengembalikan uang tersebut. Setelah ditelusuri, program Makan Bergizi Gratis dan dapur SPPG yang dijanjikan ternyata fiktif.
Uang milik korban justru habis digunakan oleh oknum anggota dewan tersebut untuk keperluan pribadinya, mulai dari biaya operasional, akomodasi konstituen saat safari politik, hingga biaya renovasi rumah keluarganya. Korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Banjar.
Berkas Perkara Lengkap (P-21) Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa empat lembar rekening koran Bank BSI milik korban serta satu lembar catatan penyerahan uang.
Proses hukum terhadap ARM kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Kota Banjar telah mengeluarkan surat nomor B-1484/M.2.32/Eoh.1/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang menyatakan bahwa hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka ARM sudah lengkap atau P-21 dan siap dilimpahkan ke persidangan.
Atas perbuatannya, oknum anggota DPRD Kota Banjar ini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas tindak pidana penipuan, serta Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas tindak pidana penggelapan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara masing-masing maksimal 4 tahun.
Ketua DPRD, Sutopo, menyampaikan bahwa ARM sudah tidak aktif menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat sejak terjerat kasus ini.
“ARM diketahui absen selama enam kali berturut-turut dalam rapat paripurna dan kegiatan lainnya sehingga Badan Kehormatan memberi sanksi peringatan berulangkali namun tidak diindahkan. Kami sudah melayangkan surat ke PDIP dimana yang bersangkutan bernaung tapi hingga kini tidak ada respon sehingga kami berencana untuk mengusulkan pemberhentian ke Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota,” terangnya. (red)