KS, JAKARTA – Polsek Kelapa Gading respon cepat, adanya aduan masyarakat, di media di akun @lbj_jakarta tentang adanya warga yang di intimidasi oleh matel di wilayah hukum polsek kelapa gading. Anggota polsek kelapa gading langsung bergerak mendatangi TKP dan melakukan penyisiran.
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim saat dikonfirmasi Kamis (31/7/2025) mengatakan Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Gading Nias Raya, tepatnya di seberang Mahaka Square, pada Rabu, 30 Juli 2025.
Dijelaskan Kiki, dalam video berdurasi singkat itu terlihat beberapa pria menghentikan paksa seorang pengendara sepeda motor dan sempat terjadi perdebatan sengit di pinggir jalan.
“Menanggapi video tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading langsung menurunkan tim untuk menyisir lokasi kejadian,” jelas Kiki Tanlim. Berdasarkan laporan warga, dijelaskan Kanit Reskrim, Piket Opsnal Reskrim dan Intel melaksanakan penyisiran di sepanjang Jalan Kelapa Gading Barat Jakut.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, tak ditemukan lagi keberadaan para terduga pelaku maupun pengendara yang sempat bersitegang dengan mereka. Bahkan kendaraan yang dipermasalahkan pun tidak ditemukan. “Untuk pemilik motor dan pihak ‘leasing’ sudah nihil,” tambah Kiki lagi.
Dijelaskannya, insiden ini menyoroti kembali persoalan hukum dan batas kewenangan pihak penagih utang di lapangan. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami kejadian serupa. “Kami minta warga tidak segan melapor jika menemukan praktik penagihan yang melanggar hukum. Penagihan utang tidak boleh disertai perampasan atau kekerasan,” tegas Kiki.
Dalam kasus ini, meski tidak ada korban fisik, polisi tetap menyelidiki kejadian untuk mengidentifikasi para pelaku. Hingga kini, polisi terus melakukan penyelidikan lanjutan dan memantau situasi di lokasi-lokasi rawan lainnya.
Dikatakan Kiki, patroli diperketat di sejumlah titik di Kelapa Gading yang kerap menjadi lokasi aktivitas penagihan utang. Kasus ini menjadi pengingat bagi lembaga pembiayaan untuk memastikan mitra penagih utangnya bekerja sesuai aturan. Sementara itu, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran ke aparat penegak hukum.
“Kami menghimbau untuk warga apabila mengalami hal serupa agar segera melapor atau menghubungi call center 110 polri,” ujar Kanit Reskirm Polsek Kelapa Gading. (joy)








