Polres Pandeglang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Pasar Sabut, Desa Sodong

 

KS, PANDEGLANG – Polres Pandeglang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Pasar Sabut, Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Selasa, (24/07/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Pandeglang AKBP dr. Dhyno Indra Setyadi, S.I.K., M.Si. memaparkan kronologi kejadian, identitas tersangka, barang bukti, serta langkah-langkah penegakan hukum yang telah dilakukan oleh jajarannya, Rabu 30 Juli 2025.

Kapolres Pandeglang menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial NA (21 tahun) dan S (23 tahun) yang merupakan warga Labuan, Pandeglang, kemudian AA (24 tahun) warga Jakarta, dan RF (23 tahun) warga Bogor. Keempat tersangka diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan orang dengan modus mengiming-imingi korban dengan pekerjaan yang sebenarnya tidak sesuai dengan kenyataan.

Dijelaskan Kapolres, kasus ini bermula ketika para tersangka merekrut korban berinisial H dengan janji akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Namun, dalam perjalanan menuju tempat yang dijanjikan, tersangka mulai mengungkapkan pekerjaan sebenarnya kepada korban, yaitu sebagai pekerja seks komersial (PSK).

“Para tersangka menjual korban kepada pihak lain dengan harga Rp 600.000 dan memaksa korban untuk bekerja sebagai PSK di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor,” ungkap Kapolres Pandeglang.

Korban yang menyadari bahwa dirinya menjadi korban perdagangan orang segera menghubungi orang tuanya untuk meminta pertolongan. Berkat komunikasi tersebut, keluarga korban mengirimkan transportasi travel untuk menjemput korban hingga akhirnya korban berhasil melarikan diri. Setibanya di Pandeglang, korban langsung menjalani visum di RS Berkah sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pandeglang.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Pandeglang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksinya, antara lain:

1. Satu potong pakaian dress warna coklat dengan motif bunga yang diberikan oleh tersangka kepada korban untuk melayani pelanggan.

2. Satu unit handphone merk OPPO A53 warna biru gelap milik tersangka yang digunakan sebagai sarana komunikasi.

3. Bukti transfer pembayaran perdagangan orang.

4. Uang tunai sebesar Rp 1.250.000 yang merupakan hasil kejahatan dari tindak pidana perdagangan orang.

Kapolres menegaskan bahwa barang bukti tersebut menjadi petunjuk kuat dalam proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Polres Pandeglang. Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Para pelaku terancam hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun penjara dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” tegas Kapolres.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Pandeglang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai tawaran pekerjaan yang tidak jelas asal-usulnya, khususnya yang menjanjikan gaji besar dengan persyaratan mudah.

“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Jangan mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan yang tidak jelas. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat agar tidak ada korban lain,” tutur AKBP Dhyno.

Kapolres juga memastikan bahwa Polres Pandeglang akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan penindakan tegas terhadap segala bentuk tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polres Pandeglang.

Polres Pandeglang saat ini masih mendalami jaringan perdagangan orang ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun korban lainnya. Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban.

“Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut. Kami tidak akan tinggal diam karena tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang merampas kebebasan serta merugikan korban secara fisik maupun psikologis,” tambah Kapolres.(erlita)

  • Related Posts

    • February 2, 2026
    Polres Kepulauan Seribu Rutin Gelar Strong Point di Dermaga, Utamakan Keselamatan Penumpang

    KS, JAKARTA  – Polres Kepulauan Seribu bersama seluruh Polsek jajaran secara rutin menggelar kegiatan Strong Point di dermaga-dermaga wilayah Kepulauan Seribu, Senin (02/02/2026). Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari pada momen…

    • February 2, 2026
    Patroli Malam Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Selatan Perkuat Siskamling dan Cegah Guantibmas

    KS, JAKARTA – Polsek Kepulauan Seribu Selatan, Polres Kepulauan Seribu melaksanakan patroli malam gabungan bersama personel TNI, Satpol PP, dan Potensi Masyarakat (Potmas) dalam rangka kegiatan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling)…

    Profil Senator

    Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

    • July 17, 2025
    Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    • September 29, 2024
    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    • June 23, 2024
    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    • June 21, 2024
    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    • May 12, 2023
    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

    • October 9, 2022
    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk