KS, JAKARTA – Pengacara senior OC Kaligis turun langsung ke Halmahera Utara, Maluku Utara, untuk melihat lokasi tempat pemasangan patok, yang menjadi
pangkal masalah kedua kliennya ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
Kaligis dan tim berkendaraan darat pulang-pergi 12 jam ke lokasi kejadian, di area
Ijin Usaha Pertambangan (IUP) milik kliennya, PT. Wana Kencana Mineral di Desa
Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasilo Selatan dan Weda Utara, Kabupaten Halmahera
Utara, pada Sabtu (26/7/2025).
Selain melihat lokasi IUP PT. Wana Kencana
Mineral, yang diserobot PT. Position, Kaligis juga menemui dua saksi fakta dari
perusahaan klien, yang melihat langsung pemasangan patok dan yang mengantar tim
Gakkum Kehutanan ke lokasi kejadian.
“Saya bertemu dengan Pak Manoppo yang melakukan pemasangan dan
pencabutan patok, di area IUP milik klien kami, PT. Wana Kencana Mineral. Bahkan
Pak Manoppo mengatakan, dia memasang patok itu, sembilan meter mundur dari
batas area IUP PT. Wana Kencana Mineral. Dan ketika patok itu dicabut, disaksikan
oleh pihak kepolisian dan sampai saat ini, tidak ada pemanggilan atau pemeriksaan
dari pihak kepolisian terhadap diri Pak Manoppo,” ujar Kaligis, dalam keterangan
tertulis ke wartawan.
Sedangkan saksi fakta lainnya, Bapak Rizki, yang menjadi supir dari PT. Wana Kencana Mineral, mengantar langsung tim Gakkum Kehutanan ke area IUP PT. Position dan IUP PT. Wana Kencana Mineral. “Saksi mengatakan, mengantar
langsung tim Gakkum ke sana, itu membuktikan bahwa memang ada kejadian tim Gakkum Kehutanan terjun langsung ke lapangan setelah menerima laporan dari
klien kami,” tukas Kaligis.
Dijelaskannya, dalam kasus kliennya ini, sudah jelas tertuang dalam putusan
Surat Tugas Gakkum Kehutanan tanggal April 2025. No Surat Tugas :
ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025 tanggal 29 April 2025 – 3 Mei
2025, dimana Kesimpulan Gakkum :
“Berdasarkan hasil kegiatan Pengumpulan data dan informasi oleh Gakkum
Seksi II Ambon, dapat disimpulkan bahwa IUP PT. Position telah melakukan
Pembukaan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam
kawasan hutan produksi tanpa melalui proses Persetujuan Penggunaan Kawasan
Hutan (PPKH) sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang
kehutanan”.
“Jadi sesuai hasil penyelidikan Gakkum Kehutanan, kesimpulan hasil
pemeriksaan lapangan Gakkum adalah PT Position telah melakukan tindak pidana
dibidang kehutanan,” tegas Kaligis. Dan bila bicara secara ilmiah, lanjutnya, hukum
acara, yang menyidik adalah penyidik dari kehutanan.
“Tentu pertanyaannya mengapa? Karena mereka yang dapat surat tugas untuk
turun ke lapangan, untuk menyelidiki, apakah ada memang pelanggaran dalam
bidang kehutanan? Nah, yang ditemukan mereka, justru yang melanggar adalah PT.
Position kan, melanggar memasuki tiga IUP kehutanan (PT.WEDA BAY NIKEL,
PT.PAHALA MILIK ABADI dan PT.WANA KENCANA MINERAL), itu sudah
jelas,” tambah Kaligis.
Saat kliennya melaporkan PT. Position ke polda setempat, penyidik Polda
Maluku Utara menghentikan penyelidikan, dengan catatan agar diselesaikan secara
perdata.
“Karena dia ( PT. Position) orang kuat, cara polisi, bukan artinya mengatakan
ini tidak benar, cuma dia katakan selesaikan secara perdata, itu kan permainan. Jadi
dia juga gak mau artinya mengatakan bahwa ini pelanggaran. Atas dasar itu,
bukannya mereka. menyelesaikan melalui penyidikan penegakan hukum kehutanan,
dia pindah. Kenapa? Kalau kehutanan, pasti PT Position masuk (dapat disanksi).
Bukti-buktinya ada. Kalau polisi, karena hubungan baik Kiki Barki dengan Pak
Kapolri, ini cepat sekali diitukan (diprosesnya),” kata Kaligis.
Bahkan ketika Kantor Hukum OC Kaligis memasukkan permohonan
praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dua kliennya, penyidik
Bareskrim malah akan melimpahkan ke pengadilan.
“Malah mereka mau limpahkan ke pengadilan. Maksudnya apa itu?
Maksudnya, nanti kalau putusan daripada praperadilan, itu sudah bukan wewenang
mereka. Tapi nggak apa-apa. Kita nanti artinya tetap hendak melihat ya apakah
hakim dalam hal ini, ikuti permainan polisi dan jaksa, atau dia mau melihat
kenyataan sebenarnya. Makanya saya mau panggil saksi-saksi (yang mengetahui
persis pemasangan patok itu),” ujar Kaligis.
Ditambahkannya, pihaknya menyarankan kliennya untuk jugs membuat
pengaduan resmi ke DPRD Maluku Utara. “Makanya kalau bisa klien saya ketemu
dengan DPRD ya, hari ini, kalau ketemu, cuma mau katakan, ini kan wakil rakyat
tahu PT. Position yang melakukan pelanggaran. Saya lihat foto-fotonya aja sudah
kelihatan (kalau patok dipasang di area kita). Kok sekarang ada ya, sangkaan
memasang patok di area IUP milik kita sendiri. Ini lucu sekali, perkara memasang
patok,” tukas Kaligis.
Makanya nanti mungkin, saya mau ungkapkan itu juga ke
Metro TV dan TV One juga.
“Koran dari sini (Maluku Utara) juga sudah minta atensi KPK, untuk
pertambangan. Artinya sudah serius di sini mengenai mafia pertambangan. Sudah
ada di halaman satu bahwa hari ini. Saya simpan korannya, KPK minta perhatian
untuk, karena terlalu banyak main disini Pak, apalagi ini yang kuasa ini kan si Kiki
Barki. Dia yang mafia pertambangan,” tukas Kaligis.
Dijelaskannya, pihaknya mengajukan praperadilan untuk memberikan kepada
khalayak ramai, bahwa beginilah modus mafia peradilan.
“Saya nggak perlu menang atau kalah, tapi pembuktian, untuk mengatakan,
kok OC Kaligis sendiri terjun ke lokasi, untuk membuktikan bahwa nggak ada
tuduhan kliennya melanggar pasal yang dituduhkan. Makanya apa yang kita halangi,
Kita pasang patok di IUP kita sendiri. Kecuali kita pasang di IUP mereka, ini di IUP
kita sendiri,” kata Kaligis.
“Jadi harapan saya saya sebagai salah seorang pengacara dari Pak Prabowo
tahu banget keinginan Prabowo untuk menegakkan keadilan tapi bagaimana kalau
keinginan beliau masih disampingkan oleh orang-orang yang punya duit yang
mempunyai hubungan baik dengan katakanlah dengan pejabat tertentu, untuk
memenangkan tujuannya, walaupun itu merupakan penyalahgunaan undang undang
atau pelanggaran hukum,” ujar Kaligis.
Ditegaskan oleh Kaligis, pihaknya sudah memberi tahu mengenai surat tugas
Gakkum Kehutanan. Kejaksaan juga sudah tahu. Mereka sudah tahu bahwa PT
Position semestinya jadi tersangka.
“Position dilindungi. Itu dia. Makanya, saya ini berjuang untuk kebenaran dan berharap hakim, nanti kalau misalkan sampai ke
pengadilan, coba hakim jangan selalu ikuti tuntutan kejaksaan. Pasal 185 ayat 1
KUAP mengatakan apa yang terungkap itu yang mesti pertimbangkan. Sekarang
yang terungkap adalah surat perintah tugas Gakkum. Gakkum sendiri yang
mengatakan bahwa yang mestinya tersangka itu PT. Position, bukan OC Kaligis,”
tukas Kaligis.
“Dan kedua, Bareskrim enggak pernah ke lapangan kalau ke lapangan pasti
ketemu sama saksi saksi yang tahu pemasangan patok. Kenapa mereka ngak pernah terjun, karena kalau mereka melihat fakta Yang buka jalan 1,2 kilometer, yang bikin menggali sampai 15 meter adalah si PT Position itu,” ujar Kaligis. (*)








