KS, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Komjen Mohammad Iqbal, menyampaikan bahwa DPD RI menunjukkan komitmen kuat dalam menerapkan prinsip good governance dan tata kelola anggaran yang transparan serta akuntabel. Hal itu disampaikannya seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (21/7), yang membahas laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2024 untuk lingkungan Sekretariat Jenderal DPD.
“Alhamdulillah, kita diminta memaparkan realisasi anggaran tahun anggaran 2024. Kita diberikan apresiasi karena penyerapan mencapai 98,2 persen. Itu bagus. Pencapaian DPD juga banyak,” ujar Iqbal.
Iqbal menegaskan bahwa DPD RI berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 18 kali berturut-turut. Selain itu, penilaian indikator lainnya juga dinilai sangat baik oleh lembaga pemeriksa. “Nilai-nilai lainnya hampir 100, AA, istimewa, dan lain-lain,” katanya.
Meski demikian, Iqbal mengakui adanya beberapa catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bersifat administratif dan satu temuan terkait kesalahan perhitungan anggaran. Namun, ia memastikan bahwa seluruh temuan itu sedang dan akan terus ditindaklanjuti oleh masing-masing satuan kerja terkait.
“Tim DPD sudah menindaklanjuti ke masing-masing satkernya. Ada satuan kerja yang segera mengembalikan, dan sudah dilakukan pengembalian. Insyaallah paling lambat Agustus 2025 sudah tuntas,” jelasnya.
Guna menghindari terjadinya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran ke depan, Iqbal menekankan pentingnya konsolidasi internal serta penerapan prinsip kehati-hatian dan kecermatan sesuai regulasi. “Sebagai pengguna anggaran, saya sampaikan prinsip-prinsip regulasi manajemen anggaran harus dilakukan dengan cermat. Tidak boleh 0,01 persen pun menyimpang,” ujarnya.
Iqbal menambahkan, setiap rupiah anggaran harus berdampak langsung pada kinerja dan pelayanan. “Intinya kontrol dan quality control itu penting. Saya tidak ingin ada hal yang berkonsekuensi hukum. Semua harus berbasis kinerja,” tegasnya.
Terkait alokasi anggaran, Iqbal menjelaskan bahwa pembahasan mengenai penambahan anggaran telah dilakukan beberapa waktu lalu dalam rapat terpisah. Dalam forum itu, DPD RI mengajukan strategi permintaan anggaran tambahan belanja (ABT) dan mendapatkan dukungan dari Komisi XIII DPR RI.
Selain soal anggaran, Iqbal juga menjelaskan bahwa DPD RI terus mendorong pembangunan kantor perwakilan di berbagai provinsi sebagai bentuk pelaksanaan amanat konstitusi. Menurutnya, kehadiran fisik DPD di daerah sangat penting untuk menjaring aspirasi masyarakat secara langsung.
“Itu amanat konstitusi, bahwa anggota DPD RI harus berdomisili di daerah pemilihannya. Kami berupaya mendirikan gedung-gedung perwakilan, meski baru lima provinsi yang sudah memiliki gedung milik sendiri,” katanya.
Beberapa kantor perwakilan DPD saat ini dibangun dengan skema hibah, pinjam pakai, hingga sewa. Iqbal berharap ke depan, minimal satu hingga dua kantor perwakilan bisa dibangun setiap tahunnya untuk memperkuat sistem aspirasi di daerah.
“Aspirasi itu penting untuk kita naikkan ke atas. Maka, fasilitas dan infrastruktur di daerah menjadi prioritas,” ujarnya. (joy)








