KS, JAKARTA – Komisi III DPR RI, gelar RDPU Bersama dengan Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Juniver Girsang membacakan pernyataan sikap koalisi organisasi advokat terkait pengesahan RUU KUHAP. Juniver mengatakan koalisi organisasi advokat menolak adanya upaya pembatalan RUU KUHAP. Pernyataan sikap itu dibacakan Juniver dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI membahas RUU KUHAP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025). Juniver mengatakan RUU KUHAP sangat penting untuk segera disahkan.
“Dengan hormat, kami yang bertanda tangan di bawah ini, sebagai perwakilan dari koalisi organisasi advokat pendukung pengesahan RUU KUHAP, dengan ini menyatakan sikap dan pandangan bersama terhadap proses pembahasan rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana, yang saat ini sedang berada pada tahap sinkronisasi dan perumusan di DPR RI,” tegas Juniver.
Koalisi advokat mendukung kelanjutan proses pembahasan pengesahan RUU KUHAP pada 2025. Sebab, kata dia, KUHP baru akan berlaku pada awal Januari 2026. “Memerlukan sistem hukum acara yang modern yang sejalan dengan prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.
“Menolak segala bentuk upaya penundaan pembatalan atau penghilangan pembahasan RUU KUHAP tidak berdasar dan tidak mencerminkan semangat reformasi hukum, serta perlindungan hak asasi manusia,” sambungnya.
Koalisi advokat juga mengapresiasi substansi RUU KUHAP yang memuat penguatan peran advokat. Di antaranya, hak advokat mendampingi saksi sejak proses penyelidikan, hak impunitas advokat dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik.
Kemudian, keadilan restoratif dan jaminan proses peradilan yang adil. Koalisi advokat juga mendorong agar DPR dan pemerintah untuk lebih terbuka dalam menerima masukan dari masyarakat.
“Menyerukan kepada seluruh fraksi di DPR untuk tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu, yang mencoba menggagalkan pembahasan RUU KUHAP, dengan alasan-alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun konstitusional,” ujarnya.
“Menegaskan koalisi organisasi advokat siap mengawal dan mendukung pengesahan RUU KUHAP secara aktif dan konstruktif, sebagai bentuk tanggungjawab profesi dalam memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia,” imbuhnya. (***)








