KS, JAKARTA – Naiknya harga rokok, membuat maraknya perdagangan rokok dengan beragam merk baru beredar di pasaran, tanpa dilengkapi pita cukai. Rokok ‘baru’ tersebut kini laris manis dikonsumsi para ahli hisap alias perokok aktif lantaran harganya yang murah yang kini marak beredar dijual.
Meskipun berstatus ilegal, penjualan rokok tanpa cukai terang terangan diperjual belikan di warung, toko bahkan lapak lapak di pinggir jalan di beberapa wilayah di Jakarta Utara (Jakut).
Penelusuran media, dari sekian lapak penjualan rokok ilegal terpantau di kawasan Jalan Benteng Mas, Sunter Jaya,Tanjung Priok, menjual bebas rokok tanpa ada cukai. Lapak yang tertutup kerai bambu itu berada tak jauh dari Kantor RW di punggir kali. Terlihat aktivitas jual beli berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 23.00 WIB. Rokok berbagai merek tanpa pita cukai dijual murah dari kisaran harga Rp10 ribu sampai Rp15 ribu.
“Bisa jadi pengganti rokok legal yang harganya sekarang ga masuk akal . Soal rasa ga jauh nikmat sama yang legal, “ ucap Beru salah satu konsumen.
Selain di Sunter Jaya, lapak penjualan rokok ilegal juga terlihat di kawasan Warakas, jalan Enim, Tanjung Priok. Pembeli nyaris tak putus datang ke lapak tersebut untuk membeli rokok murah tersebut. “Yah kita mah cuma pedagang , mencari rejeki . Kita tahu ini rokok dilarang beredar tapi mau bagaimana banyak peminatnya,” tutur KS, pedagang.
Rokok tanpa pita cukai, jelas merugikan negara dari sisi penerimaan dan berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melewati pengawasan kualitas.Peredaran rokok ilegal melanggar Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta bisa dijerat melalui UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan UU Kesehatan.
Ketua Indonesian Civilian Police Watch (ICPW) Bambang Suranto menanggapi maraknya peredaran rokok, mengatakan pelaku usaha yang memperjualbelikan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang seharusnya menjadi penghasilan negara.
“Penegak hukum harus bertindak, ini sudah melanggar,” tegasnya. Pemerintah harus bertindak tegas, dalam hal ini dijelaskan Bambang, Bea Cukai dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memiliki peran dalam industri hasil tembakau, termasuk cukai rokok. Kemenperin fokus pada pengendalian peredaraan rokok ilegal dan memastikan penerimaan negara tercapai dan terjaga.
“Mereka juga terlibat dalam penetapan tarif cukai, pengawasan mesin pelinting rokok, dan kebijakan terkait industri hasil tembakau,” kerugian negara besar bisa mencapai milyaran kalau dibiarkan maraknya rokok tanpa pita cukai,” ujarnya. Sementara itu, saat dikonfirmasi pihak Bea Cukai belum memberikan tanggapan. (joy)








