KS, JAKARTA – Satuan Reskrim Polsek Cilincing, Polres Metro Jakarta Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika diwilayahnya.
Kali ini, seorang pria berinisial SR alias UY (37), ditangkap setelah kedapatan menyimpan hampir setengah kilogram sabu di tempat tinggalnya di kawasan Lokasari, Jakarta Barat.
Pria asal Jakarta itu ditangkap akibat mekakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara.
“Kami amankan satu orang kurir atau bandar pada tanggal 5 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB karena mendistribusikan dan mengedarkan narkoba di wilayah jakarta Utara,” terang Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri saat ungkap kasus di kantornya, Kamis 19 Juni 2025.
“Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sangsi pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun atau Pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau Pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tambah Bobi.
Pelaku ini kata Bobi, bisa ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada Bulan Mei 2025 terdapat transaksi Narkotika jenis Sabu di wilayah Jakarta Utara, tepatnya di Jalan Danau Sunter Tanjung Priok Jakara Utara.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut, dan pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 jam 16.30 Wib pihaknya berhasil mengamankan 1 (satu) orang Tersangka berinisial SR alias UY di daerah Lokasari Jakarta Barat.
Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap badan tersangka SR alias UY, serta mempelajari fisik HP tersangka SR alias UY, tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Jakarta Utara tepatnya di Danau Sunter Tanjung Priok Jakarta Utara.
Tersangka ini kata Bobi, juga memberitahukan telah menyimpan Narkotika jenis sabu di Kos kosannya yang beralamat di Jl. Kesederhanaan Kelurahan Krukut Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat.
“Setelah dilakukan penggeledahan di kosnya, ditemukan pada tas ransel berwarna hitam, 6 (enam) bungkus plastic klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto seluruhnya 492,1 (empat ratus Sembilan puluh dua koma satu) gram. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cilincing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap perwira menengah tersebut. (joy)








