KS, JAKARTA – Uang hasil korupsi, dikembalikan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan melakukan penyerahan uang pengganti kepada Perum Bulog kasus korupsi yang terjadi tahun 2022-2023 silam. Kejari Jakut mengembalikan uang sebesar Rp 4,1 miliar berhasil dipulihkan dan diserahkan kembali kepada Perum Bulog.
Kepala Kejari Jakarta Utara Dandeni Herdiana mengatakan, ini menindaklanjuti putusan pengadilan, tim jaksa eksekutor bergerak untuk memulihkan kerugian negara. Dimana total kerugian negara yakni senilai Rp 7,1 miliar
“Dari kerugian tersebut tim jaksa eksekutor pada Kejari Jakut telah menyelamatkan barang bukti uang tunai sebesar Rp 4.150.000.000 yang telah dititipkan. Dan selanjutnya diserahkan kepada Perum Bulog,” ujar Dandeni, di kantornya, Rabu.
Diungkapkan Dandeni, eksekusi penyerahan uang pengganti kepada Perum Bulog ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Yakni pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 93/Pidsus-TPK/2024PNJKTPST, tertanggal 17 Februari 2025.
Terpidana atas nama Imayatun, yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan pengadilan tersebut terdakwa Imayatun dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi.
“Terpidana melakukan penjualan komoditi yang tidak sesuai dengan ketentuan periode 2022-2023 di Perum Bulog DKI Jakarta dan Banten. Ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7.192.640.000,” jelasnya.
Atas hal itu terpidana akhirnya mengembalikan sebagian dana kerugian negara terkait kasus korupsi pengadaan beras yang tidak sesuai prosedur. Dandeni mengungkapkan, tim jaksa eksekutor akan berupaya memulihkan sisa kerugian negara sebesar Rp 3.042.640.000 yang belum dibayarkan terpidana.
Pengembalian berdasarkan putusan pengadilan, nominal itu dibebankan kepada terpidana Tengku Muhammad Firmansyah. Yang merupakan eks Manajer Bisnis Perum Bulog Wilayah Jakarta dan Banten sebesar Rp 1.438.528.000.
Kemudian terpidana dari pihak swasta yakni Imayatul dan M. Husni, masing-masing sebesar Rp 802.056.000. “Selanjutnya kita masih lakukan pemulihan kerugian negara dengan berbagai cara sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum Perum Bulog Raden Isha Wiyono mengungkap, kasus korupsi ini terungkap pada tahun 2024. Setelah BUMN Perum Bulog tak kunjung menerima uang hasil jual beli komoditas beras yang dijalankan oleh Tengku Muhammad Firmansyah.
Saat itu, Tengku yang sudah bekerja di Bulog selama 23 tahun tengah menjabat sebagai Manajer Bisnis Perum Bulog Wilayah Jakarta dan Banten. Dan setelah ditindaklanjutinya memang ada ketentuan yang tidak dipenuhi
“Memang di 2023 terdapat kegiatan penjualan komoditi di Perum Bulog DKI Jakarta, nilainya kurang lebih Rp 7 miliar. Jadi memang terjadi transaksi jual beli tanpa didasari ketentuan yang berlaku, sehingga menjadi temuan oleh pihak Kejari,” ujar Isha.
Ditegaskannya, Perum Bulog akan memperketat pengawasan terhadap seluruh transaksi jual beli beras guna mencegah terulangnya praktik serupa. “Kita akan terus mengevaluasi apakah proses bisnis kita ini sudah bisa mengantisipasi hal-hal demikian supaya tidak terjadi kembali,” katanya lagi. (red)








