KS, JAKARTA – Praktek jual beli bangku sekolah, di pantau Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polri menyatakan siap menindaklanjuti dugaan praktik jual beli bangku dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, jika ditemukan bukti. Hal itu disampaikan Analis Kebijakan Madya bidang Pidana Umum (Pidum) Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Hagnyono dalam konferensi pers Forum Bersama Pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025.
“Kalau memang nanti apa yang disampaikan oleh masyarakat ada bukti yang kuat, bahwa yang bersangkutan melakukan jual beli kursi, kami akan tindak lanjuti,” ujar Hagnyono.
Menurutnya, aparat penegak hukum dapat bertindak jika ada laporan resmi dari masyarakat atau temuan dari penyelidikan internal. Namun, hingga saat ini, belum ada laporan ataupun temuan yang bisa menjadi dasar penyidikan. “Mungkin belum ada tindakan karena memang belum ada laporan dan belum ada yang real ditemukan, mungkin tertangkap tangan atau laporan dari masyarakat,” tegasnya.
Polisi, kata Hagnyono, akan terlebih dahulu melakukan proses penyelidikan untuk memastikan apakah informasi yang disampaikan masyarakat mengandung unsur pidana. “Strategi penyelidikan kita banyak. Bisa undercover, bisa interview, dan metode lain,” kata dia.
Dia menyebut proses hukum baru bisa dimulai apabila penyelidikan menghasilkan cukup bukti awal, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan polisi.
Pernyataan ini menanggapi kekhawatiran publik terhadap potensi praktik korupsi dalam proses seleksi masuk sekolah negeri seperti jual beli kursi. Sebelumnya, pendaftaran sekolah lewat SPMB 2025 di Kota Bandung, Jawa Barat sudah diterpa isu jual beli kursi di sekolah negeri. Isu itu disebut telah merebak dari laporan orang tua. Ombudsman Jawa Barat ikut menelisik laporan itu yang mengarah ke tiga sekolah menengah pertama (SMP) negeri.
Menurut Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Barat Dan Satriana, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk mengungkap isu jual beli kursi itu di sekolah negeri. “Kemungkinan ada orang luar sekolah yang coba-coba menawarkan, tapi ada peluang juga oleh orang dalam sekolah,” katanya kepada Tempo, Rabu 11 Juni 2025.
Peluang orang dalam sekolah menawarkan kursi dengan harga tertentu itu, menurut Dan, terbuka dari jalur masuk berdasarkan prestasi pendaftar secara akademik atau juga non-akademik. Pada aturan SPMB, pendaftar jalur prestasi akademik nantinya akan menjalani tes standar dari pemerintah. “Hasil nilai tes standar itu nanti tidak diumumkan sekolah, yang diumumkan itu rekapitulasi nilai tes standar dengan nilai rapor pendaftar,” ujar Dan.
Sejauh ini Ombudsman Jawa Barat mengantongi tiga nama SMP Negeri di Kota Bandung yang diduga terkait isu jual beli kursi. Pihaknya, menurut Dan, masih berusaha mencari pihak yang menawarkan. (red)








