KS, JAKARTA – Kepolres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa menunjukkan keberhasilan dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Muara Angke, Jakarta Utara. Dalam rentang waktu sepekan, tiga kasus curanmor berhasil diungkap dengan total empat pelaku ditangkap.
Kasus Pertama: Pelaku Perdaya Korban dengan Modus Minta Bantuan
Kasus pertama terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, di kawasan Muara Angke Blok K.8 RT 001/RW 011, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan.
Pelaku berinisial MN (20), seorang karyawan swasta, berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk diantar ke daerah Tanah Pasir. Sesampainya di lokasi, pelaku menyuruh korban membeli rokok. Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor yang masih menyala dengan kunci tergantung di kendaraan.
“Pelaku berpura-pura minta tolong, lalu memanfaatkan kelengahan korban untuk membawa kabur motor,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam konferensi pers, Selasa (14/05).
MN ditangkap tak lama setelah kejadian di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke. Ia mengaku telah menjual motor curian seharga Rp 2.500.000 di Pasar Darurat Kapuk. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah topi Adidas dan sepasang sandal biru. Barang bukti dari korban berupa STNK, BPKB, kunci kontak, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kasus Kedua: Dua Pelaku Ditangkap, Modus Kunci Leter T
Kasus kedua terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di area parkir Resto Apung, Muara Angke. Dua pelaku, yakni BD (33), buruh asal Lebak, Banten, dan SK (34), karyawan swasta warga Komplek Bermis, Muara Angke, berhasil diringkus aparat.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menjelaskan, “Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil analisa CCTV di lokasi kejadian. Pada 24 April 2025 kami memperoleh informasi tentang keberadaan BD di wilayah Serang. Esok harinya, pelaku langsung diamankan.”
Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, kunci leter T, satu unit handphone Infinix, serta tambahan motor B-3053-CES, tiga mata kunci, kunci leter Y, dan tiga handphone. Keduanya dijerat dengan Pasal 362 dan 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus Ketiga: Pelaku Bersenjata Golok Sempat Melawan Warga
Kasus ketiga terungkap pada Selasa, 29 April 2025, pukul 04.00 WIB, di parkiran Gang Krapu 1, Muara Angke. Pelaku berinisial OY (23), buruh lepas asal Lebak, Banten, ditangkap saat membawa motor curian dan melakukan perlawanan dengan sebilah golok yang sempat melukai warga.
“Saat digeledah, ditemukan alat-alat untuk melakukan pencurian. Setelah diinterogasi, OY mengaku beraksi bersama rekannya berinisial AF yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kasatreskrim.
Barang bukti dari OY meliputi lima mata kunci, satu sepeda motor Honda Beat, kunci leter T, handphone, dan sebilah golok. Polisi juga menyita STNK dan kunci dari korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Penutup: Peningkatan Patroli dan Peran Aktif Masyarakat
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa menyatakan, “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. Ke depan, kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan kejahatan.”
Upaya cepat dan responsif dari aparat menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya dari ancaman curanmor yang kerap meresahkan warga.(erlita)








