KS, JAKARTA – Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara berhasil menangkap terdakwa atas nama Januar Murdianto als Jawir Bin Moh Rianto, Senin (12/5/2025).
Jawir Bin Moh Rianto ditangkap di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin No. Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 14.50 WIB.
“Bahwa sebelumnya Terdakwa atas nama Januar Murdianto als Jawir Bin Moh Rianto telah melarikan diri dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah dilakukan persidangan tahap pemeriksaan saksi pada hari Selasa, 6 Mei 2025, sekira pukul 19.00 Wib. dengan dakwaan melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP,” ujar Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, SH., M dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).
Dengan kaburnya Jawir, sambung Dandeni, maka, pihaknya segera membentuk Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Terdakwa.
Selain itu Tim Gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga melakukan pemetaan titik – titik dimana dan kepada siapa sekiranya Terdakwa akan meminta bantuan. “Kami juga terus melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat dan orang tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut Dandeni mengatakan, pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 13.15 Wib, Tim Gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mendapatkan informasi bahwa Terdakwa akan menemui pacar Terdakwa yakni Saksi Novita Sari di tempat kerja pacar Terdakwa di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin No. Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Berdasarkan informasi tersebut Tim Gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara segera merapat ke tempat kerja Saksi Novita Sari di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin No. Kav 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat untuk melakukan pemetaan wilayah dan pemantauan,” paparnya.
Dandeni menuturkan, sekira pukul 14.50 Wib Tim melihat seorang laki – laki yang teridentifikasi adalah Terdakwa Januar Murdianto als Jawir Bin Moh Rianto di lokasi tersebut. Tidak berlangsung lama kemudian Tim melakukan upaya penangkapan.
“Namun pada saat hendak diamankan Terdakwa melakukan upaya perlawanan dengan cara mencoba melarikan diri akan tetapi upaya melarikan diri tersebut berhasil digagalkan oleh Tim Gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sehingga Terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” tegasnya.








