Korupsi Gerobak Kemendag, 2 Terdakwa Rugikan Negara Rp 61,5 M

 

KS, JAKARTA – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menggelar siding korupsi di kementerian perdagangan dengan dua terdakwa, Selasa (29/4/2025). Dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun anggaran 2018-2019 mulai diadili. Dalam persidangan, ada dua terdakwa yang diadili, yakni Bambang Widianto selaku kuasa direksi PT Piramida Dimensi Milenia serta Mashur selaku pelaksana lapangan PT Piramida Dimensi Milenia tahun 2018 dan PT Dian Pratama Persada tahun 2019.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perbuatan kedua orang itu merugikan negara Rp 61,5 miliar.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 61.538.653.300,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Terungkap total kerugian itu terdiri dari Rp 39.402.780.000 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan bantuan sarana usaha gerobak dagang pada Sekretariat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag tahun anggaran 2018 di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Kemudian, Rp 22.135.873.300 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Gerobak Dagang di Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri (P3DN) Pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN) Kemendag tahun anggaran 2019.

Jaksa dalam dakwaan mengatakan Bambang dan Mashur melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah orang, antara lain Didi Kusuma selaku pelaksana lapangan pekerjaan pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018 dan 2019, Putu Indra Wijaya selaku Kabag Keuangan Setditjen P3DN) Kemendag. Bunaya Priambudi selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Satuan Kerja Dit P3DN Kemendag sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yusmito selaku Ketua Pokja II pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2019 dan Beni Susanto selaku kuasa Direksi PT Dian Pratama Persada.

Perbuatan ini disebut memperkaya Bambang sebesar Rp 10,6 miliar, Putu sebesar Rp 17,1 miliar, Bunaya sebesar Rp 1,9 miliar, Mashur sebesar Rp 1,2 miliar, Didi sebesar Rp 200 juta, Bani Ikhsan dan Ryno Hilham Akbar, serta masing-masing selaku ketua dan anggota pokja pemilihan sebesar
Rp 680 juta.

Lalu, memperkaya Muryadi Nugroho selaku PPHP sebesar Rp 30 juta, Wenang Agus Priyono selaku staf Bagian Keuangan Setiditjen PDN sebesar Rp 10 juta, Muslim sebesar Rp 550 juta, Yusuf Purnama sebesar Rp 147 juta, Yusmito selaku Ketua Tim Pokja II sebesar Rp 400 juta, Beni Susanto sebesar Rp 65 juta, Dennita Aritonang sebesar Rp 116 juta, Sri Rahayu dan Intan Pardede masing-masing sebagai Direktur dan Komisaris PT Dian Pratama Persada sebesar Rp 236 juta, Seno sebesar Rp 10 juta dan Wasito sebesar Rp 25 juta.

Jaksa mengatakan Bambang, Mashur, dan Didi melakukan pertemuan dengan Putu Indra dan Bunaya untuk meminta informasi tentang kegiatan pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018 dan 2019. Mereka juga meminta Putu dan Bunaya menyerahkan pelaksanaan pekerjaan pengadaan gerobak dagang tersebut
dengan menjanjikan uang operasional Rp 835 juta ke Putu dan fee 7% dari nilai kontrak ke Bunaya.

Bambang, Mashur, Didi dan Putu sepakat menggunakan PT Piramida Dimensi Milenia yang oleh mereka ketahui tidak memenuhi persyaratan berupa kepemilikan workshop, peralatan dan izin industri. Bambang, Mashur dan Didi disebut telah meminta dan menerima dokumen KAK dan spesifikasi teknis (spektek) pengadaan gerobak dari Putu dan Bunaya untuk memudahkan persiapan lelang.

“Sehingga perusahaan yang digunakan tersebut dapat ditetapkan sebagai pemenang lelang, dan ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Bambang, Mashur dan Didi juga meminta Putu dan Bunaya mengatur dan mengarahkan pokja untuk memenangkan perusahaan yang digunakan mereka. Ketiganya juga disebut meneken kontrak pelaksanaan pekerjaan, padahal Putu mengetahui PT Piramida Dimensi Milenia KSO PT Arjuna Putra Bangsa tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pengadaan gerobak dagang.

“Terdakwa Bambang Widianto, Mashur, Didi Kusuma, Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi telah mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada pihak lain,” ucap jaksa.

Jaksa juga mendakwa Bambang dan Mashur melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bambang didakwa melakukan pencucian uang kekayaan sebesar Rp 44,5 miliar yang diyakini jaksa bersumber dari pembayaran kegiatan pengadaan gerobak tahun 2018 ke rekening PT Piramida Dimensi Milenia.

“Setiap orang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan berupa uang sebesar Rp 44.502.300.000 dari pembayaran kegiatan pengadaan gerobak tahun 2018,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan rekening PT Piramida itu dipegang atau dikuasai oleh Bambang dan dipindahbukukan ke rekening pribadi Bambang Kemudian, rekening itu dipindahbukukan ke rekening istri Bambang atas nama Riana Dewi Fitrianti.

Jaksa mengatakan uang sebesar Rp 22.135.873.300 dari pembayaran pengadaan gerobak tahun 2019 ke rekening PT Dian Pratama Persada dilakukan penarikan oleh Bambang. Sementara, Mashur didakwa melakukan pencucian uang Rp 1.236.000.000 yang merupakan hasil tindak pidana dari pelaksanaan kegiatan pengadaan gerobak. (red)

 

Related Posts

  • February 1, 2026
Polri Terima Penghargaan Khusus di Puncak HUT ke-25 BPOM RI, Apresiasi Sinergi Pengawasan Obat dan Makanan

  KS, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima penghargaan khusus dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dalam rangka Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun ke-25…

  • February 1, 2026
Operasi Pekat Jaya 2026, Patroli Malam Brimob Temukan Sajam dan Gagalkan Tawuran di Jaktim

  KS, JAKARTA  — Patroli malam Satuan Brimob Polda Metro Jaya kembali menggagalkan aksi tawuran remaja di wilayah Jakarta Timur dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026. Dalam patroli tersebut, petugas…

Leave a Reply

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk