KS, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara menangkap lima pelaku pencurian pelat besi kolong tol dekat Jakarta International Stadium (JIS) yang berada di RT 10, RW 08, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Dari satu orang tersebut kita kembangkan, kita kemudian mengamankan empat pelaku lainnya,” ucap Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady saat konfersi pers di kantornya, Selasa (29/4/2025). Terungkap lima orang pelaku tersebut di antaranya, SW (43) berjenis kelamin laki-laki diamankan di Tanjung Priok.
Berdasarkan pengakuan SW, polisi berhasil menangkap satu pelaku lain berinisial ML (41) yang juga berperan sebagai pencuri besi.
Sementara tiga tersangka lainnya berinisial RT (51), M (51), dan AK (45) yang merupakan seorang penadah hasil pencurian. Dikatakan Fuady, bahwa masih ada dua pelaku lainnya berinisial RP dan RD yang saat ini masih diburu oleh polisi.
Dijelaskan perwira melati tiga tersebut, penangkapan para pelaku itu dilakukan polisi usai menerima laporan dari PT Citra Marga Nusaphla Persada Tbk (CMNP) yang merupakan pengelola tol.
“Informasi adanya kehilangan pelat yang merupakan bagian dari jalan tol, itu kami terima berdasarkan laporan polisi nomor LP B745 IV 2025 Polres Metro Jakarta Utara, pada tanggal 23 april 2025,” urai Fuady.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan. Di hari yang sama, para pelaku pun berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kini kelima tersangka sudah berada di Polres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya itu, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Terhadap para pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP penjara maksimal 7 tahun,” tegasnya. (joy)








