KS, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional dalam pengungkapan kasus selama periode Februari hingga April 2025. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dibuka dengan pretest pengungkapan kasus di Polda Metro Jaya, Senin (29/4/2025).
Kapolda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba melalui pendekatan komprehensif, mulai dari edukasi, penyuluhan door to door, hingga tindakan hukum tegas terhadap pelaku.
“Upaya ini telah menyelamatkan lebih dari 634.000 jiwa dari bahaya narkoba jika barang bukti sempat beredar,” ujar perwakilan Ditresnarkoba dalam sambutannya.
Dalam operasi terbaru pada 19 April 2025, petugas mengamankan 10 kilogram sabu-sabu yang berasal dari jaringan narkoba asal Irak. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Tangerang, Banten.
“Di TKP pertama, Jalan Iskandar Muda, kami berhasil mengamankan 2 kg sabu dari tersangka yang sedang melakukan pengantaran. Pengembangan kasus membawa kami ke sebuah apartemen di Tokyo Riverside, tempat kami menemukan 14 bungkus sabu dengan total berat sekitar 8 kg,” jelas Direktur Reserse Narkoba.
Selain itu, ditemukan modus baru penyelundupan narkoba, yaitu dengan cara ditempel di tubuh pelaku. Dalam kerja sama dengan Bea dan Cukai, petugas mengamankan dua tersangka asal Sumatera Barat yang membawa 800 gram sabu di tubuhnya dalam perjalanan menuju Bandara Halim Perdanakusuma.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sebagai bentuk keterbukaan kepada publik, Polda Metro Jaya juga akan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang telah disita, berdasarkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi.
Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan antara lain:
Ganja seberat 173.891 gram (173 kg)
Sabu seberat 12.726 gram
Ekstasi sebanyak 23.000 butir
Pemusnahan akan dilakukan menggunakan mesin pemusnah bersuhu tinggi di RTHB, agar aman dari pemukiman warga.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta memerangi narkoba. Jika melihat penyalahgunaan narkoba, mohon segera laporkan melalui layanan bebas pulsa 110. Setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh Polres setempat,” tutup Direktur.(erlita)








