KS, JAKARTA, 28 April 2025 — Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memerangi peredaran narkotika.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok mengumumkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap 10 kasus narkoba, selama periode Maret hingga April 2025.
Kapolres menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk nyata dukungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok terhadap program Nawacita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, khususnya pada poin ketujuh tentang pemberantasan narkoba.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka dari berbagai latar usia. Mereka masing-masing berinisial B-S (44), K (43), H-A (27), I-S (23), R-A (32), M-Y (42), S (43), A-R (42), E-D (41), L-D (35), A-A (25), dan Y (51). Seluruh tersangka kini tengah menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), serta Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika. Para pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain Sabu seberat 1.526,27 gram bruto, dengan nilai mencapai Rp2.289.000.000, Ganja seberat 6,83 gram bruto, senilai Rp700.000, Ekstasi sebanyak 48 butir, dengan nilai Rp33.600.000
Dari hasil pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 15.366 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, ujar Satresnarkoba.
Kapolres menyampaikan harapannya agar upaya yang dilakukan institusinya dapat membawa dampak positif bagi masyarakat agar dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.(erlita)








