KS, JAKARTA – Pengusaha angkutan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), menolak Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H, yang meliburkan 16 hari.
Ketua Aptrindo Gemilang Tarigan, dalam keterangan Selasa (18/3/2025), mengatakan SKB Tiga Menteri yang meliburkan kegiatan angkutan darat selama 16 hari. “Kami berdampak kalau sampai 16 hari. Seharusnya 6 hari, dimana libur 3 hari sebelum lebaran dan 3 hari setelah lebaran, ” ungkap Gemilang.
Bahkan dikatakan Gemilang, mereka mengancam akan melakukan aksi mogok besar-besaran. Aksi mogok Ini untuk memprotes pembatasan kegiatan operasional truk angkutan barang SKB tiga Menteri.
“Tuntutan utamanya sendiri adalah merevisi durasi pembatasan operasional angkutan barang selama masa mudik dan balik Lebaran tahun 2025,” tegas Gemilang.
Ditambahkan Gemilang, Dewan Pimpinan Daerah (DPP) Aptrindo DKI Jakarta menyatakan aksi ini akan diikuti oleh kurang lebih 500 perusahaan angkutan barang di Jakarta dan sekitarnya
“Dengan ini kami beritahukan bahwa Dewan Pimpinan Daerah Aptrindo DKI Jakarta akan melakukan aksi setop operasi yang pelaksanaannya pada Kamis dan Jumat 20-21 Maret 2025,” tegasnya lagi.
Diungkapkan Gemilang, salah satu alasan kebijakan pembatasan angkutan barang diprotes karena lamanya durasi pelarangan yang mencapai 16 hari. Aptrindo menilai kebijakan ini dinilai dapat merugikan tenaga kerja di sektor logistik.
Asosiasi Aptrindo meminta pemerintah mengoreksi aturan itu dengan mengurangi durasi hari pembatasan pengoperasian truk.
Banyak sopir dan kernet truk harus menganggur karena kebijakan ini. Padahal, pekerja-pekerja seperti ini pendapatannya diberikan per hari sesuai dengan adanya pekerjaan. Bila operasi dihentikan selama 16 hari, maka ada banyak sekali pendapatan yang hilang bagi para pekerja semacam ini.
Bahkan dijelaskan Gemilang, akibat SKB tiga Menteri, pengusaha juga harus menanggung uang sewa lahan parkir kontainer di pelabuhan untuk 20 feet sebesar 20 dollar US. Sedangkan yang 40 feet, 40 dollar US.
Sementara Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi buka suara soal protes para pengusaha truk. Menurutnya guna memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus mudik dan balik pada masa Lebaran 2025, pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang.
Dudy menegaskan, adanya pembatasan tersebut tidak serta-merta melarang pengoperasian angkutan barang sama sekali. Sebab, angkutan barang tetap dapat beroperasi dengan memperhatikan beberapa hal.
“Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan,” terang Dudy dalam keterangan tertulis, Senin.
Pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan. (joy)








