Ketua DPR Minta Eks Kapolres Ngada Harus Dihukum Berat

 KS, JAKARTA – Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diminta dihukum berat. Pasalnya apa yang dilakukan AKBP Fajar, dalam kasus dugaan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur dan keterlibatan penggunaan narkoba.

Menurut Puan, kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa.

“Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang sangat luar biasa sehingga harus ada hukuman berat dan tidak boleh ada toleransi sedikitpun,” kata Puan dalam keterangannya, Jumat.

Diingatkan Puan, penghapusan kekerasan seksual masih jadi pekerjaan rumah semua pihak. Ia pun mengatakan kasus AKBP Fajar hanya fenomena puncak gunung es.

Karena itu, Puan berharap pelaku bisa dihukum berat. Apalagi Fajar merupakan aparat penegak hukum. Ada tambahan hukuman bagi pejabat pelaku kekerasan seksual merujuk UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Jika negara gagal memberikan keadilan bagi korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, maka kasus serupa akan terus terulang,” tegas politisi PDIP itu.

Bertalian dengan itu, Puan meminta agar korban mendapat perlindungan maksimal. Ia tak ingin perlindungan yang diberikan negara hanya formalitas.

Puan mendukung langkah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian Sosial yang mendampingi korban. Ia juga berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut melindungi para korban.

“Korban harus mendapatkan layanan pemulihan trauma secara komprehensif. Anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual harus diberikan terapi psikososial untuk membantu mereka pulih dari dampak psikologis,” ujar Puan.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut Fajar telah membuat dan menyebarkan konten pornografi anak. Konten itu diunggah Fajar ke situs internet.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jumlah korban pelecehan seksual dalam perkara ini sebanyak empat orang. Korban terdiri dari tiga anak dan satu orang dewasa.

Trunoyudo menjelaskan korban yaitu anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR usia 20 tahun.

Ia pun mengatakan penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban. Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT. (int/cn)

 

Related Posts

  • February 1, 2026
Berkedok Jual Sayur, Pelaku Peredaran Obat Keras Diamankan Polsek Sepatan

  KS, TANGERANG  – Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin edar kembali dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengungkap praktik peredaran obat…

  • February 1, 2026
Legislator Gerindra Kawal Penguatan Fasilitas Kesehatan Padang Pariaman Pasca Bencana

  KS, PADANG PARIAMAN — Anggota Komisi IX DPR RI, Fraksi Partai Gerindra Ade Rezki Pratama akan terus mengawal peningkatan layanan kesehatan masyarakat di Padang Pariaman termasuk pasca bencana alam…

Leave a Reply

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk