Komisi II DPR Sepakat Caleg Diminta ‘Akamsi’ Asal DPRD

KS, JAKARTA – Gugatan sejumlah mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat caleg harus warga yang sudah berdomisili di daerah pemilihan (dapil) tersebut. Dede Yusuf sepakat asal ketentuan itu diperuntukkan bagi caleg DPRD, mendapatkan respon dari Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf. “Kita lihat dari sisi kewenangannya dulu. Yang pertama, kalau itu untuk DPRD, saya pikir tepat sekali karena DPRD itu melakukan fungsi pengawasan dan budgeting untuk Pergub, Perda yang sangat bersifat lokal,” kata Dede di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

Wakil komisi II dari partai Demokrat ini menyebutkan DPR memiliki kewenangan yang luas dalam kinerjanya. Ia mengatakan sepakat jika caleg mesti ada keterkaitan dengan daerah pemilihannya.

“Nah, DPR RI di satu sisi mengawasi jalannya pemerintahan nasional, dia membuat undang-undang nasional, dia mengawasi, mulai dari PP, permen, sampai kepada perpres,” kata Dede.

“Artinya apa? Artinya kita tidak bisa semuanya harus berbicara localize bahwa dia memiliki roots atau keterikatan dengan dapilnya, saya sepakat,” tambahnya.

Ditambahkan politikus Partai Demokrat itu menyarankan agar anggota DPR berkontribusi di daerah pemilihan selama dua tahun. Dede juga tak sepakat jika caleg tiba-tiba menggunakan dapil tertentu padahal tidak ada kinerjanya.

“Jadi misalnya dia sudah harus berada di dapil tersebut, misalnya lebih dari 2 tahun. Jadi bukan yang ujug-ujug masuk gitu loh, ya kan? Itu nggak apa-apa, tetapi kalau berdomisili belum tentu juga,” kata Dede.

“Bayangkan kalau nanti kita pindah ke IKN. Semua harus pindah domisilinya ke sana. Nah ini juga akan menjadi sebuah catatan. Tapi kalau untuk DPRD, saya sangat sepakat sekali, karena memang yang dibahas adalah permasalahan-permasalahan Perda dan Pergub,” imbuhnya.

Sejumlah mahasiswa diketahui mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke MK. Mereka meminta MK mengubah syarat caleg harus warga yang sudah berdomisili di daerah pemilihan (dapil) tersebut.

Dilihat dari situs MK, Senin (3/3), gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 7/PUU-XXIII/2025. Para pemohon terdiri dari delapan orang mahasiswa, yakni Ahmad Syarif Hidayaatuullah, Arief Nugraha Prasetyo, Samuel Raj, Alvin Fauzi Khaq, Aura Pangeran Java, Akhilla Mahendra Putra, Arya Ashfihani HA, dan Isnan Surya Anggara. (dt/int)

 

Related Posts

  • February 1, 2026
Wakapolda Metro Jaya Tutup Bimtek Fungsi Lalu Lintas dan SPKT Jajaran Polda Metro Jaya

  KS, JAKARTA  — Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono memberikan pengarahan sekaligus menutup kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada personel pengemban fungsi Lalu Lintas dan Sentra Pelayanan Kepolisian…

  • February 1, 2026
Berkedok Jual Sayur, Pelaku Peredaran Obat Keras Diamankan Polsek Sepatan

  KS, TANGERANG  – Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin edar kembali dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengungkap praktik peredaran obat…

Leave a Reply

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk