KS, JAKARTA – Pabrik komestik illegal yang beroperasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat dibongkar Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi mengungkap kosmetik tersebut tidak memiliki label BPOM hingga informasi kandungan.
“Bahwa pada produk kosmetik yang merupakan paketan perawatan wajah ini, tidak mencantumkan nomor izin edar Badan POM atau nomor notifikasi, kemudian di label-nya pun hanya mencantumkan merek, tidak ada cara atau bahan baku yang digunakan apa saja, kemudian cara pakai juga tidak ada, kemudian peringatan dan sebagainya,” kata Kanit Krimsus Polres Metro Jaksel AKP Indra Darmawan kepada wartawan, Senin (24/2/2025).
Dikatakan Indra, korban mengalami ruam kemerahan dan gatal pada wajahnya usai memakai kosmetik ilegal tersebut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan lagi kosmetik tersebut.
“Memang untuk dampak yang ditimbulkan, memang ada agak kemerah-merahan dan gatal,” jelasnya.
Para tersangka membeli bahan baku berupa krim siang dan malam serta toner untuk kosmetik ilegal kiloan di wilayah Jakarta Barat. Setelahnya, pelaku memindahkan bahan baku tersebut ke dalam kemasan kecil.
Ditambahkan Indra, tersangka menjual kosmetik ilegal tersebut dengan berbagai paket. Adapun paket HN dan CR 15 dibanderol dengan harga Rp35 ribu, sementara HN dan CR 30 dibanderol dengan harga Rp60 ribu.
“Hasil repacking tersebut dijual dalam bentuk paket murah yaitu HN dan CR 15 dengan harga Rp 35 ribu isinya berupa sabun cair papaya, krim malam 15 gram, krim siang 15 gram. HN dan CR 30 dengan harga Rp 60 ribu isinya berupa sabun cair papaya, krim malam 30 gram, krim siang 30 gram, toner 60 ml dan toner 20 ml,” jelasnya.
Kasus tersebut terungkap setelah korban yang merupakan warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan melapor ke polisi. Dari laporannya, korban mengatakan membeli produk kecantikan tersebut melalui marketplace.
Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa pabrik pembuatan kosmetik ilegal tersebut berada di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Saat dilakukan penggerebekan pada Kamis (13/2), polisi berhasil menangkap pelaku MS (35) selaku pemilik dan R (37) sebagai karyawan pabrik kosmetik tersebut.
Berdasarkan keterangan tersangka, para tersangka sudah beraksi 1,5 tahun. Indra menyebutkan tersangka meraup omzet hingga Rp 1,5 miliar dalam satu tahun.
“Dari keterangan pelaku bahwa pelaku melaksanakan kegiatan ini kurang lebih selama 1,5 tahun, dengan omzet selama 1,5 tahun kurang lebih Rp 1 miliar sampai dengan Rp 1,5 miliar, dengan rata-rata per bulan Rp 60-100 juta,” kata AKP Indra Darmawan. (red)








