Prabowo Wajibkan Pengusaha Simpan Devisa Hasil Ekspor SDA 100% di RI: Untuk Kemakmuran Bangsa dan Rakyat!

 

KS, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan strategis terbaru pemerintah yang memperketat aturan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2).

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan ini mulai berlaku 1 Maret 2025.

“Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100%, dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus devisa hasil ekspor SDA di dalam bank-bank nasional,” kata Prabowo.

Prabowo menjelaskan kebijakan strategis ini dibuat untuk mengoptimalkan pemanfaatan hasil dari SDA Indonesia bagi kemakmuran bangsa dan rakyat.

Devisa yang disimpan di dalam negeri akan berdampak pada peningkatan cadangan devisa Indonesia dan berujung pada stabilitas nilai tukar rupiah.

“Pemanfaatan SDA Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat. Baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, stabilitas nilai tukar,” jelas Prabowo.

Prabowo mengatakan selama ini dana devisa hasil ekspor, terutama dari sektor alam banyak disimpan di luar negeri sehingga tidak berputar di Indonesia dan manfaatnya bagi rakyat Indonesia kurang optimal.

“Selama ini dana devisa hasil ekspor, terutama dari sektor SDA banyak disimpan di luar negeri. Di bank-bank luar negeri. Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor SDA maka pemerintah menetapkan PP No. 8 Tahun 2025,” pungkasnya.

Prabowo melanjutkan bahwa kebijakan devisa hasil ekspor 100% ini akan berlaku khusus sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Sementara sektor minyak dan gas bumi dikecualikan.

“Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP 36 2023,” ujarnya.

Prabowo memperkirakan bahwa dengan diberlakukannya kebijakan ini devisa hasil ekspor Indonesia akan bertambah sebanyak 80 miliar dolar AS.

“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar AS, karena ini akan berlaku mulai 1 Maret. Kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar AS,” lanjutnya.

Related Posts

  • February 1, 2026
Berkedok Jual Sayur, Pelaku Peredaran Obat Keras Diamankan Polsek Sepatan

  KS, TANGERANG  – Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin edar kembali dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengungkap praktik peredaran obat…

  • February 1, 2026
Legislator Gerindra Kawal Penguatan Fasilitas Kesehatan Padang Pariaman Pasca Bencana

  KS, PADANG PARIAMAN — Anggota Komisi IX DPR RI, Fraksi Partai Gerindra Ade Rezki Pratama akan terus mengawal peningkatan layanan kesehatan masyarakat di Padang Pariaman termasuk pasca bencana alam…

Leave a Reply

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk