Polres Jakarta Utara Tangkap 23 Pemuda, Bentrok Tawuran Janjian di Media Sosial Tewaskan Satu Orang

 

KS, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara menangkap dia kelompok geng yang melakukan aksi tawuran yang viral di media sosial.

Dalam aksi tawuran kedua kelompok tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady mengungkapkan Rabu (12/2/2025) kasus pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian di mana terjadinya adalah di daerah Penjaringan Jakarta Utara.

Diungkapkan Ahmad Fuwady, aksi tawuran terjadi pada hari Sabtu 9 Februari 2025 sekira pukul 04.15 wib. “Awalnya kapospol Muara Baru menerima laporan adanya kejadian tawuran atau Perkelahian antar kelompok di sekitar TKP di daerah Muara Baru ya di depan kantor RW 17,” jelas mantan Kapolres Depok tersebut.

Dengan adanya laporan warga, anggota meluncur ke lokasi dan membubarkan adanya aksi tawuran tersebut Kemudian pada pukul 04.30 aksi daur tersebut dapat dibubarkan.

Namun di tengah aksi tawuran, ada korban sebanyak empat orang satu korban meninggal dunia dan tiga korban mengalami luka. Kemudian dari adanya korban tersebut maka dari jajaran satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bersama-sama dengan Polsek Metro Penjaringan melakukan upaya serangkaian kegiatan penyelidikan. Untuk mencari dan menemukan para pelaku tawuran yang sudah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan juga mengalami luka-luka. “Dari kegiatan penyelidikan tersebut maka pada hari Minggu tanggal 10 Februari dari jajaran tim Polres kota Jakarta Utara telah berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak 23 orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran Kemudian dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan maka dari 23 orang tersebut telah ditetapkan sebanyak 9 orang sebagai tersangka, ” ungkap Akpol 1998 tersebut.

Ada pun 9 tersangka itu RH perannua adalah membacok korban. Bl membacok korban, GR membacok korban, DS membacok korban. Ke lima AI terlinat dalam tawuran melempar, LD terlibat dalam tawuran dan melempar SA WF dan UZ tawuran dengan membawa sajam.

Aksi tawuran janjian dari media sosial, ada dua kelompok dengan sebutan di akun Instagramnya itu Cilebut Gang. Selanjutnya ada juga akun Utara 13 ini, yang janjian untuk mengajak tawuran kemudian mereka bertemu di lokasi untuk melakukan tawuran.

“Diresturid sebanyak 12 buah kemudian juga 3 unit handphone kemudian satu buah pakaian korban kemudian juga 9 buah pakaian tersangka kemudian juga hasil visum, ” terangnya lagi.

 

Para pelaku aksi tawuran dikenakan Pasal 17p ayat 1 dan 2 ke 3 e kuhp atau 351 ayat 3 kuhp dengan ancaman pidana dengan maksimal 12 tahun penjara.

“Terhadap 14 tersangka lain masih dalam tahap pendalaman pemeriksaan,” jelasnya.

Kapolres pun berkomitmen menindak tegas para pelaku yang meresahkan apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain.

Untuk itu Kapolres mengimbau ke kelompok menimbulkan tawuran agar segera membubarkan diri. (joy)

Related Posts

  • February 1, 2026
Polri Terima Penghargaan Khusus di Puncak HUT ke-25 BPOM RI, Apresiasi Sinergi Pengawasan Obat dan Makanan

  KS, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima penghargaan khusus dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dalam rangka Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun ke-25…

  • February 1, 2026
Operasi Pekat Jaya 2026, Patroli Malam Brimob Temukan Sajam dan Gagalkan Tawuran di Jaktim

  KS, JAKARTA  — Patroli malam Satuan Brimob Polda Metro Jaya kembali menggagalkan aksi tawuran remaja di wilayah Jakarta Timur dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026. Dalam patroli tersebut, petugas…

Leave a Reply

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk