Menelaah Masa Jabatan Kekuasaan

Oleh: Muhammad Ainul Yakin / Wakil Ketua PW Ansor DKI Jakarta

Pada proses perjuangan Pra Kemerdekaan, NU ikut berjuang sampai berlimbah darah yg tak terhitung. Dalam pembentukan negara, tokoh NU yg di Wakili KH. Wahid Hasyim salah satu anggota BPUPKI.

Pada zaman Era Orde Lama, tdk ada masa jabatan atau periodesasi Presiden krn Presiden Soekarno di tetapkan sebagai Presiden se umur hidup. Dan kekuasaannya mulai runtuh di awali dari tragedi 30 september 1965.

Kekuasaan beralih ke Orde Baru, pemerintahan di Pimpin Presiden Soeharto. Di zaman Orde Baru, masa jabatan di atur dalam UUD pasal 7 yg berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali”.

Pak Harto atau yg di kenal The Smiling General, memimpin Indonesia selama 32 tahun atau hampir 6 periode setengah. Gelombang aksi mahasiswa yg sangat besar pada 98, akhirnya menumbangkan kekuasaan Jenderal Soeharto.

Kekuasaan beralih ke Zaman Reformasi, artinya banyak hal yg di “perbaharui”. Termasuk Amandemen UUD terkait masa Jabatan Presiden, yang awalnya kekuasaan masa jabatan Presiden selama 5 (lima) tahun dan dapat di pilih kembali tanpa ada batasan. Setelah amandemen, Pada pasal 7 tsb di atas berubah menjadi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Artinya bahwa masa jabatan Presiden hanya boleh 2 periode atau selama 10 tahun. Kemudian di ikuti oleh apartur pemerintah di bawahnya yaitu, jabatan Gubernur, Bupati dan Walikota juga sama lama periodesasinya dgn masa jabatan Presiden. Kecuali Jabatan Kepala Desa, boleh menjabat selama 3 periode.

Akhir akhir ini, perdebatan masa Jabatan sedang ramai di perbincangkan, mulai dari Wacana perpanjangan masa Jabatan Presiden Jokowi sampai pada masa jabatan Ketua Umum PBNU.

Masa jabatan Presiden di perpanjang atau tdk tergantung keinginan partai politik di Parlemen. Sedangkan masa jabatan Ketua Umum PBNU di perpanjang atau tdk tergantung Muktamirin (peserta Muktamar).

Reformasi yg sudah di perjuangkan hendaknya kita semua taat asas terlebih lagi pada NU yg ikut menjadi garda terdepan dalam gelombang reformasi.

Sebagai generasi muda NU, kami mohon 10 jari kepada para Tuan Guru, Kyai, Buya dan Para ‘Alim, mohon berikan ma’idzotul hasanah (nasehat yg baik) dan juga uswatun hasanah (contoh yg baik).

Related Posts

  • February 1, 2026
Interpol Terbitkan Red Notice Muhammad Riza Chalid, Polri Pastikan Keberadaan Terpantau

  KS, JAKARTA  — Divisi Humas Polri bersama Divhubinter Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait penerbitan Interpol Red Notice terhadap buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi, Muhammad Riza Chalid (MRC). Penyampaian…

  • February 1, 2026
Habiburokhman Tegaskan Narasi Posisi Polri di Bawah Kementerian Justru Melemahkan Kepemimpinan Presiden Prabowo

  KS, JAKARTA  – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa narasi yang berkembang belakangan mengenai wacana menempatkan Polri di bawah kementerian bukan hanya tidak tepat, tetapi berpotensi melemahkan…

Leave a Reply

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk