Pemberi & Penerima Sembako Raih Dukungan Pilkada Dikenakan Sanksi Pidana

 

KS, PANDEGLANG – Kampanye calon kepala daerah (Pilkda), Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Didin Tahajudin mengingatkan seseorang yang terbukti memberikan sembako pada Pilkada Pandeglang 2024 bisa dikenakan sanksi pidana. Sebab pembagian sembako dinilai menjadi salah bagian dari praktik politik uang.

“Pasangan calon atau juga tim kampanye bahkan orang per orang itu dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk barang atau uang kepada pihak lain untuk memengaruhi agar mereka memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Kalau itu dilakukan, maka ini ada sanksi pidananya,” kata Didin dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/9/2024).

Dia pun merinci, sanksi pidana tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta – 1 miliar.

Selain pemberi, pemilih yang dengan sengaja menerima sembako atau materi lainnya juga bisa dikenakan sanksi pidana yang sama.

“Warga harus menolak karena ada potensi pidananya,” ujarnya.

Lantas bagaimana dengan bantuan sosial (bansos) yang mungkin bisa digunakan untuk pemenangan salah satu pasangan calon? Terkait hal ini dia menjelaskan program pemerintah tersebut tidak ada hubungannya dengan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Namun apabila bansos digunakan sebagai alat kampanye dalam pesta demokrasi ini maka dapat dikualifikasi sebagai politik uang. “Apabila dalam pemberian bansos itu disertai mempengaruhi pemilih masuk politik uang,” katanya.

Mengantisipasi hal tersebut, kata dia, Bawaslu akan melakukan pengawasan bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Langkah ini guna mencegah penyalahgunaan jabatan yang dilakukan penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa.

“Kegiatan yang dilakukan oleh ASN, kepala desa yang berpotensi mengumpulkan orang banyak turut kita awasi,” katanya. (red/int)

 

Related Posts

  • February 1, 2026
Presiden Prabowo Akan Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

KS, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan membuka secara resmi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Forum ini…

  • February 1, 2026
Aceh Masuki Fase Pemulihan, Pemerintah Percepat Huntara untuk Warga Terdampak

  KS, ACEH  – Pemerintah terus mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara) bagi masyarakat terdampak bencana banjir bandang dan longsor di Provinsi Aceh seiring dengan ditetapkannya status transisi darurat ke pemulihan.…

Leave a Reply

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk