KS, JAKARTA – Aksi begal yang meresahkan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara berhasil ditangkap. Aksi komplotan yang diketahui residivis tersebut, sempat viral di media sosial (medsos).
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Wahyudi menggelar jumpa di Mapolsek Penjaringan Rabu (25/9/2024) menjelaskan empat pelaku pencurian sepeda motor dalam aksinya menggunakan senjata tajam dan senjata air softgun.
Empat pelaku berinisial IF, AA, MA, dan DF, dalam aksinya menggunakan senjata tajam dan senjata air softgun saat beraksi di kawasan PIK.
“Ada enam korban luka bacok ketika pelaku menjalankan aksi mereka yakni empat sekuriti dan dua warga sipil,” kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Wahyudi di dampingi AKBP. Jadi Saputra. Siagian Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara dan Kompol Agus, kapolsek Penjaringan.
Dijelaskan Wakapolres keempat pelaku ini dijerat pasal berlapis yakni pasal 363 ayat 1 ke3e dan 4e KUHP, pasal 365 KUHP, pasal 170 ayat 2 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Keempat pelaku diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun,” tegasnya.
Diungkapkan Wahyudi penangkapan ini berawal dari terjadi pencurian sepeda motor di parkiran VIP Urban Farm Golf Island Pantai Indah Kapuk (PIK) pada Jumat (20/9) sekitar pukul 13.19 WIB yang dilakukan tersangka IF, MA, AZ, dan DF.
Pada Sabtu (21/9) petugas keamanan (security) mencurigai dua orang yang berkendara sepeda motor melintasi kawasan PIK dan mereka berinisiatif mencoba mengikuti pelaku AZ dan MA.
Petugas keamanan terus membuntuti sepeda motor dan berkomunikasi dengan Polsek Penjaringan karena pelaku mencoba melarikan diri.
Petugas mengejar dan mempersempit ruang mereka dan akhirnya keduanya meninggalkan motor mereka dan lari untuk merampas motor warga lain yang ada di lokasi.
Dalam aksinya pelaku ini membacok pengendara lain agar melepas motor mereka. Tak berhasil, mereka mencoba lagi memberhentikan motor pengendara lain dengan mengancam menggunakan golok.
“Korban ini sempat dikalungi golok di leher dan terpaksa menyerahkan motor kepada kedua pelaku. Pelaku lalu lari dan dikejar petugas dan dilakukan pengepungan sehingga keduanya menyerah,” kata Wahyudi.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu senjata air soft gun, dua tabung gas, 13 unit peluru gotri, gagang kunci leter T, delapan plat nomor dan uang hasil kejahatan Rp5 juta.
“Ini kasus yang luar biasa karena pelaku berani beraksi di keramaian dengan menggunakan senjata tajam dalam menjalankan aksinya,” bebernya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada dengan menggunakan kunci ganda untuk motor.
“Ada sejumlah motor yang mudah dicuri dan dengan adanya kunci ganda akan meminimalkan aksi pencurian,” ujarnya. (joy)








