Tiga Tersangka Pencuri Komponen Tower BTS di Tangkap

KS, JAKARTA – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Meringkus Tiga Tersangka yang mempreteli sejumlah komponen di Tower Base Transceiver Station (BTS) di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Akibatnya, sinyal seluler di wilayah Tanjung Priok sempat mengalami gangguan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I.G.N.P. Khrisnha Narayana, STrk., S.I.K. M.Si., tiga tersangka pencurian komponen BTS tersebut yakni masing-masing berinisial MW, RS, dan S.

Ketiga Tersangka merupakan pegawai yang bertugas sebagai maintenance tower-tower BTS di wilayah Tanjung Priok.

Para Tersangka melakukan pencurian komponen BTS yang berdiri di Jalan Raya Pelabuhan Nusantara pada Kamis, 12 September 2024.

Berawal saat itu tower BTS tersebut sedang dalam peremajaan oleh petugas perbaikan. Namun saat sedang dilakukan peremajaan, sejumlah komponen penting malah dicuri oleh ketiga pelaku.

Pihak provider pun melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga pelaku pencurian pun dapat diamankan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

“Jadi perlu kami sampaikan juga disini dimana para pelaku ini berhasil kita amankan semuanya ketiga orang,” kata AKP I.G.N.P. Khrisnha Narayana, STrk., S.I.K. M.Si., didampingi Kanit II Pidum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Gregorius Michael, STrk., pada Senin, (23/9/2024).

Komponen yang mereka curi yakni 1 unit box joint closure 12 core dan 1 unit kabinet mini rectifier diangkut dengan menggunakan Mobil Granmax Blindvan Warna Putih No.Pol : B-9398-SCL.

Untuk kedua komponen tersebut merupaka bagian vital di tower BTS. Akibat pencurian itu, sinyal seluler di wilayah Tanjung Priok sempat mengalami gangguan.
“Sinyal di Tanjung Priok sempat mengalami gangguan,” ucapnya.

Setelah dilakukan perbaikan, sinyal di wilayah Tanjung Priok telah kembali normal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman pidana penjaranya maksimal 7 tahun,” tutup AKP I.G.N.P. Khrisnha Narayana, STrk., S.I.K. M.Si. (joy)

Related Posts

  • February 1, 2026
Polri Terima Penghargaan Khusus di Puncak HUT ke-25 BPOM RI, Apresiasi Sinergi Pengawasan Obat dan Makanan

  KS, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima penghargaan khusus dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dalam rangka Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun ke-25…

  • February 1, 2026
Operasi Pekat Jaya 2026, Patroli Malam Brimob Temukan Sajam dan Gagalkan Tawuran di Jaktim

  KS, JAKARTA  — Patroli malam Satuan Brimob Polda Metro Jaya kembali menggagalkan aksi tawuran remaja di wilayah Jakarta Timur dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026. Dalam patroli tersebut, petugas…

Leave a Reply

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk