KS, Banten – Setidaknya sebanyak 1.178 botol minuman keras (miras) dimusnahkan usai pelaksanaan upacara pengibaran bendera Merah Putih dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) di Alun-Alun Universitas 19 November (USN) Kolaka, Sabtu lalu.
Hal serupa dilakukan pula petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ratusan botol minuman keras berbagai jenis di sita aparat gabungan sebagai kado HUT RI untuk dimusnahkan.
Polres Pandeglang, Banten memusnahkan sebanyak 2.406 botol miras dari berbagai merk.
Namun hal ini sangat disayangkan, karena peredaran dan pemusnahan miras hanya diambil dari warung-warung kecil, bukan dari sumbernya yaitu pabrik, yang disinyalir ada di Serang Banten.
“Saya menghimbau kapolda atau aparatur hukum yang ada di provinsi Banten, supaya tidak membuang energi merazia warung-warung dan lain sebagainya, justru harus ditindak dari hulunya dari pabriknya ditutup, Insya Allah tidak ada lagi peredaran miras di Provinsi Banten.” Tegas KH. Amal Faihan Maimun, Pengasuh Pondok Pesantren Subulussalam dan Kabid Hukum dan Politik ISNU (Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama).

Keresahan para ulama dipicu oleh adanya pabrik miras yang berdiri di kawasan industri Serang. Padahal, kawasan tersebut dikenal sebagai daerah halal dan pusat pengembangan agama Islam, di mana Serang sendiri mendapat julukan sebagai “Kota Santri.”
KH. Amal menambahkan bahwa keberadaan pabrik miras ini tidak hanya mengancam identitas Serang sebagai kota santri, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat yang mayoritas beragama Islam.
Sebelumnya warga dan para satri dari berbagai pesantren di Serang ikut menyuarakan penolakannya melalui berbagai aksi damai. Mereka berharap bahwa suara mereka dapat didengar oleh pihak berwenang sehingga dapat diputusan untuk menghentikan operasional pabrik miras tersebut hingga penutupan pabrik.








