Overstay dan Scamming 16 WNA Nigeria Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara

 

KS, JAKARTA – Bikin ulah, 16 warga negara asing (WNA) asal Nigeria karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran keimigrasian mulai dari kelebihan masa tinggal (overstay), penipuan (scamming) dan lainnya, ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara.

“Mereka ini ditangkap dari empat lokasi yakni kawasan Pluit, Kawasan Batavia Pantai Indah Kapuk (PIK), kawasan Kelapa Gading dan Ruko di Cengkareng Timur,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama di Jakarta, Selasa.

Dikatakannya, tiga orang ditangkap di apartemen kawasan Pluit merupakan warga Nigeria berinisial HCI, EPO dan EIJ.

WNA HCI ini diduga melanggar pasal 116 dan 78 ayat 3 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan saat dilakukan pengawasan.

“HCI sudah ‘overstay’ dua tahun satu bulan 23 hari atau 784 hari, selain itu dia diduga memanfaatkan aplikasi berkencan untuk memperoleh keuntungan finansial,” terangnya.

Selanjutnya, pelaku EPO diduga melanggar pasal 119 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak memiliki izin tinggal dan tidak memiliki paspor serta melakukan penipuan dengan aplikasi kencan untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Selanjutnya WNA Nigeria berinisal EIJ melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian karena lebih masa tinggal selama satu tahun empat bulan 10 hari atau 498 Hari.

Sementara Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong P. Napitupulu mengatakan enam WNA asal Nigeria ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk yakni MBI, EFC,OTJ, EHE, OIP dan GCE

“Keenam pelaku ini diamankan karena ‘overstay’ dengan jumlah hari berbeda dan juga melakukan penipuan,” kata dia

Kemudian enam WNA Nigeria juga ditangkap di kawasan Kelapa Gading pada Sabtu (9/8) yakni berinisial OWS, CSJ, SCN, EUJ, WCan dan MIR.

“Keenam orang ini juga ‘overstay’ dengan jumlah hari yang berbeda,” ujarnya.

Untuk pelaku OWS, ECB dan MIR diduga melanggar pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal melalui sponsor atau investor fiktif.

“Mereka juga diduga terlibat penipuan memanfaatkan aplikasi kencan untuk memperoleh keuntungan secara finansial,” bebernya.

Ia mengatakan 16 WNA asal Nigeria yang terbukti melakukan pelanggaran dikenakan tindakan administrasi keimigrasian.

“Tiga pria berinisial OWS, ECB dan MIR yang memiliki kartu izin tinggal sementara (KITAS) investor dan diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah dilakukan tindakan berupa pembatalan izin tinggal sebagai salah satu persyaratan administratif untuk dilakukan pendetensian sambil menunggu proses pemeriksaan selesai,” katanya lagi.

Kemudian satu WNA Nigeria HEO dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi kembali ke negara asal pada 11 Agustus 2024 pukul 21.30 WIB dengan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines tujuan Lagos Nigeria dan selanjutnya dicantumkan namanya ke dalam daftar penangkalan.

Selanjutnya satu WNA Nigeria berinisial HCI yang melanggar Pasal 116 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

Kemudian dua warga Nigeria inisial EPO dan HCR yang melanggar pasal 119 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Pihaknya melaporkan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian terkait sponsor fiktif dari tiga orang WNA Nigeria dengan inisial OWS, ECB, dan MIR dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi lebih lanjut terhadap sponsor dari ketiga orang tersebut.

Related Posts

  • February 2, 2026
Polres Kepulauan Seribu Rutin Gelar Strong Point di Dermaga, Utamakan Keselamatan Penumpang

KS, JAKARTA  – Polres Kepulauan Seribu bersama seluruh Polsek jajaran secara rutin menggelar kegiatan Strong Point di dermaga-dermaga wilayah Kepulauan Seribu, Senin (02/02/2026). Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari pada momen…

  • February 2, 2026
Patroli Malam Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Selatan Perkuat Siskamling dan Cegah Guantibmas

KS, JAKARTA – Polsek Kepulauan Seribu Selatan, Polres Kepulauan Seribu melaksanakan patroli malam gabungan bersama personel TNI, Satpol PP, dan Potensi Masyarakat (Potmas) dalam rangka kegiatan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling)…

Leave a Reply

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk