KS, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap 318 kasus judi online sepanjang periode 23 April hingga 17 Juni 2024. Polri juga menangkap 464 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti (barbuk).
“Kami menangkap 464 tersangka dengan menyita barbuk berupa uang Rp67,5 miliar, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Tidak hanya itu saja, Bareskrim Polri juga berhasil mengungkap tiga kasus judi online dari tiga situs yang berbeda.
“Kami melakukan pengungkapan terhadap tiva kasus judi online dengan situs. Pertama 1xbet, W88, dan liga ciputra,” jelasnya.
Wahyu menyebutkan dari kasus 1xbet, pihaknya menangkap orang tersangka.
Dijelaskannya, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga situs judi online tersebut.
Selanjutnya, para tersangka mengirimkan alat pembayaran rekening bank di Indonesia melalui ekspedisi ke luar negeri untuk menyamarkan transaksi keuangan.
“Jadi, alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan,” kata jendral bintang tiga tersebut. (red/int)








