KS, JAKARTA – Ribuan Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi unjuk rasa di depan istana negara pada hari ini Kamis, 6 Juni 2024.
Aksi unjuk rasa menentang ketentuan mengenai kewajiban iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Diketahui aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
Aturan tersebut berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Dalam peraturan tersebut, pemerintah memaksa para pekerja yang termasuk ASN, karyawan swasta, dan pekerja mandiri atau freelance untuk ikut sebagai peserta Tapera.
Tapera “Tabungan Perumahan Rakyat” adalah bentuk tabungan yang menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.
Partai Buruh dan KSPI akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran pada Kamis (1/6/2024) di Istana Negara, Jakarta, dengan tuntutan untuk mencabut PP No. 2124 tentang Tapera dan merevisi Undang-Undang Tapera.
“Partai Buruh dan KSPI akan mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada hari Kamis tanggal 6 Juni di Istana Negara, Jakarta, dengan tuntutan untuk mencabut PP No. 2124 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera,” ujar Presiden Partai Buruh
Said Iqbal dalam keterangan resminya.
Menurut Iqbal, ada beberapa alasan PP Tapera harus dicabut. Di antaranya, membebani biaya hidup buruh, ketidakpastian memiliki rumah, dan rawan dikorupsi.
Tapera sebelumnya hanya diwajibkan bagi ASN, TNI-Polri dan pegawai BUMN, tetapi sekarang juga menyasar para pekerja swasta. Adapun untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024.
Dalam ayat 1 pasal tersebut, disebutkan besaran simpanan yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Sementara ayat 2 pasal yang sama mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Mekanismenya nanti secara otomatis gaji pekerja dipotong setiap bulannya (tanggal 10). Dengan syarat pekerja tersebut berusia minimal 20 tahun, sudah menikah, dan gaji minimal UMR.
Adapun terkait manfaat Tapera sebagaimana diatur pasal 24 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, pembiayaan rumah meliputi pembelian rumah milik baru, pembangunan rumah, serta perbaikan rumah. (Wid)








