KS, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), mendapatkan sangsi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupa teguran. Bawaslu menyatakan Hasyim Asy’ari dan kawan-kawan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi karena membiarkan selisih perolehan suara Partai Golkar pada daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI.
Adapun putusan tersebut menindaklanjuti laporan dari saksi Partai Demokrat, Saman. Dia melaporkan atas adanya dugaan penggelembungan suara untuk partai Golkar yang terjadi di 4 Kabupaten/Kota di Dapil Jawa Timur VI. “Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan penghitungan suara tingkat nasional,” kata Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta pada Selasa, 26 Maret 2024.
“Dua, memberikan teguran terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Sikap KPU Sementara itu, Anggota Majelis Sidang Puadi mengatakan bahwa tindakan KPU RI selaku terlapor yang tidak menerima keberatan saksi Partai Demokrat dan tidak melakukan pembetulan atas selisih perolehan suara pada pemilu calon anggota DPR RI Partai Golkar Dapil Jawa Timur Vl merupakan pelanggaran administrasi pemilu.
Puadi menyebut KPU RI melanggar ketentuan yang termaktub dalam pasal 91 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 5/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.
“Mengingat UU 7 tahun 2017 Tentang pemilu, Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu dan peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu,” ucap Puadi.
Lebih lanjut Puadi menyampaikan, KPU juga tidak membantah atau membuktikan terkait selisih perolehan suara tersebut. Padahal, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu seharusnya menerima keberatan saksi dari Partai Demokrat dan tindaklanjuti dengan melakukan pembetulan.
“Terhadap perbuatan pelapor (KPU) yang tidak menerima keberatan saksi partai Demokrat, tidak melakukan pembetulan pada rekapitlasi tingkat nasional, majelis berpendapat tindakan pelapor telah melanggar pasal 91 Ayat (3) PKPU nomor 5/2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu,” ujar Puadi.








