Polisi Ringkus 4 Pelaku Tawuran yang Tewaskan 1 Orang di Mampang

KS, JAKARTA – Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Jakarta Selelatan Dan Polsek Mampang berhasil menangkap 4 pelaku pembacokan yang terjadi di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Minggu (3/3/2024). keempat pelaku masih di bawah umur.

Mereka adalah DR, FR, MRF, dan RI. Mereka merupakan siswa MTS setara SMP yang tergabung dalam geng sekolah.

“Dan rata-rata semuanya di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro Kamis (7/3/2024).

Dalam peristiwa yang menewaskan korban, SA (20), alumni dari sekolah para pelaku, berawal ketika tawuran yang terjadi di Jalan Bangka IX, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Korban merupakan geng lawan para pelaku.

Berdasarkan temuan kepolisian dari akun Instagram geng sekolah @mtsjamiatulhudajakarta, tawuran itu dipastikan terjadi usai kedua pihak menyepakati tempatnya. Akun Instagram itu itu dikelola oleh pelaku MRF.

“Itu [MRF] kita amankan di Cilandak, kemudian setelah kembangkan, admin ini mengetahui, kronologis karena dia juga di TKP pada saat itu, kemudian tahu persis siapa pelaku pembacokannya, setelah kita kembangkan, kita dapat informasi bahwa anak pelaku utama ini [DR], bersembunyi di Daerah Tegal, Jawa Tengah,” ucap Bintoro.

Polisi pun ke Tegal, dan menangkap pelaku utama DR yang kabur ke rumah salah satu keluarganya usai kejadian. Setelah itu, polisi turut menangkap FR dan RI yang keduanya menyerahkan diri.

“Pelaku utama DR, kemudian FR turut membantu, kemudian RI admin dari akun salah satu sekolah, kemudian MRF salah satu admin juga, sekolah satunya,” terang Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero dalam kesempatan yang sama.

Sementara untuk motor korban yang dibawa pelaku rupanya dibuang ke sebuah kebon kosong di kawasan Cilandak. Sementara barang lain yang dibawa dengan maksud dijadikan pelaku sebagai trofi aksinya.

“Terhadap para pelaku atas nama anak inisial DR, anak inisial FR, anak inisial RI, dan anak inisial MRF kita sangkakan Pasal 355 KUHP subsider Pasal 170 KUHP lebih subsider Pasal 353 KUHP dan juga Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

  • Related Posts

    • February 2, 2026
    Prabowo Singgung Persoalan Sampah di Rakornas Kepala Daerah: Pusat-Daerah Harus Sinergi

      KS, BOGOR – Presiden RI Prabowo Subianto memberi peringatan kepada para kepala daerah soal darurat sampah. Ia mengatakan sampah jadi persoalan di berbagai daerah dan diproyeksikan semua tempat pembuangan…

    • February 2, 2026
    Prabowo Ajak Elite Bersatu Berantas Kemiskinan, Kelola Kekayaan Alam untuk Rakyat

      KS, BOGOR  – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan, pemberantasan kemiskinan harus menjadi agenda utama seluruh pimpinan bangsa. Prabowo menilai, kemiskinan yang masih dialami sebagian rakyat Indonesia tidak dapat diterima…

    Leave a Reply

    Profil Senator

    Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

    • July 17, 2025
    Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    • September 29, 2024
    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    • June 23, 2024
    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    • June 21, 2024
    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    • May 12, 2023
    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

    • October 9, 2022
    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk