KS, JAKARTA – Polsek Tanjung Priok menangkap dua pelaku yang mencuri belasan motor di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Ganggeng, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Muhammad Idris mengatakan mulanya pihaknya mendapat laporan perihal banyaknya masyarakat yang kehilangan motor. Polisi pun langsung mengecek ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Sebelumnya kami mendapatkan laporan LP, kami mengecek TKP bahwa banyaknya kehilangan motor,” kata Idris di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/2/2024). Dua pekau yang diamankan, diungkapkan Idris, residivis curanmor yang baru bebas tahun 2021 lalu.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, saat rilis ungkap kasus mengatakan hingga kini Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Tanjung Priok, tengah menelusuri pelaku yang menadah sepeda motor hasil curian di wilayahnya.
“Kami melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dua pelaku yang mencuri 12 motor dari berbagai jenis merek ini,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif.
Dikatakannya, penangkapan kawanan pencuri sepeda motor berinisial SNR (26) dan AF(27) oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok berawal dari laporan atas aksi keduanya pada Jumat (16/2) di Sungai Bambu Jakarta Utara.
Petugas yang menangkap pelaku menemukan 12 motor hasil aksi pencurian yang telah mereka lakukan di kawasan Tanjung Priok.
“Kedua pelaku ini beraksi di Kecamatan Tanjung Priok saja. Keduanya sudah ditangkap dan kasus ini akan kami kembangkan untuk menangkap pelaku lainnya,” kata perwira menengah melati tiga tersebut.
Ia mengatakan, yang ditangkap saat ini berperan sebagai eksekutor dan salah satunya juga yang membawa motor.
Dalam aksinya, diketahui kedua pelaku ini merupakan sindikat dalam menjalankan aksi pencurian.
“Mereka ada empat orang, saat beraksi ada yang melihat dan menunggu di motor dan dua orang melakukan eksekusi.”
Barang hasil curian tersebut, disembunyikan di sebuah kontrakan yang beralamat di jalan Warakas I gangg 25 014/008, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. (ris)








