KPU dan Satpol PP Enggak Tertibkan Spanduk Kampanye, Bawaslu Akan Bertindak

KS, JAKARTA – Maraknya spanduk Alat Praga Kampanye (APK) Capres, Cawapres maupun Caleg DPR, dan DPRD terlihat semerawut. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan tak akan segan menertibkan langsung APK yang melanggar ketentuan, seandainya pemerintah daerah setempat tak kunjung melakukannya.

“Jika Satpol PP tidak mau, ya terpaksa kami turunkan. Nanti teman-teman (jurnalis) tanya, masyarakat tanya, kok (APK) tidak diturunkan padahal salah, ya akhirnya kami turunkan,” kata Bagja kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).

“Padahal dalam hukum agama, dalam hukum semua hukum alam ya, tidak boleh dibebankan beban itu kepada kami, tetapi ya sudah. Ketika teman-teman panwascam (panitia pengawas kecamatan), PKD (pengawas kelurahan/desa), dan Bawaslu kabupaten/kota sanggup, ya itu dilakukan tuh (penertiban) alat peraga,” tegasnya.

Sebelum Masa Kampanye Bagja menyebutkan, pada prosedur resmi, jajaran Bawaslu perlu bersurat dengan jajaran KPU untuk menindaklanjuti APK yang melanggar ketentuan, seperti antara panwascam dengan PPK (panitia pemilihan kecamatan).

Menurutnya, ketentuan ini diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. KPU bertugas dalam penertiban, sedangkan Bawaslu sebagai pihak yang menemukan pelanggarannya.
“Namun, tanya teman-teman KPU. Mereka pernah atau tidak kemudian menindaklanjuti temuan itu ketika ada laporan masyarakat dalam masalah alat peraga,” ujar Bagja.

Dikatakan Bagja, KPU menyatakan bahwa ‘kami sudah exhausted sebagai penyelenggara utama’, akhirnya Bawaslu melakukan itu, bekerja sama dengan Satpol PP.

Sebenarnya tugas utamanya ada di KPU penertiban itu, teapi dalam sejarah penegakan aturan hukum APK, hampir tidak pernah,” ungkapnya.

Memasuki 30 hari terakhir masa kampanye, APK berupa spanduk, baliho, dan bendera peserta pemilu semakin marak menyesaki ruang-ruang publik. Sebagian besar warganet menilainya sebagai polusi visual. Sebagian APK itu juga membahayakan pengguna jalan dan telah memakan korban.

Diketahui di Kebumen, Jawa Tengah, seorang siswa meninggal dunia tertimpa baliho caleg di jalan raya. Di Jakarta, banyak APK mengganggu mobilitas pejalan kaki dan penyandang disabilitas karena dipasang di jalur pedestrian. Beberapa APK lainnya dipasang di tempat-tempat yang tak semestinya, mulai dari transportasi publik, fasilitas umum, hingga dipaku di batang pohon . (red/int)

Related Posts

  • February 1, 2026
Wakapolda Metro Jaya Tutup Bimtek Fungsi Lalu Lintas dan SPKT Jajaran Polda Metro Jaya

  KS, JAKARTA  — Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono memberikan pengarahan sekaligus menutup kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada personel pengemban fungsi Lalu Lintas dan Sentra Pelayanan Kepolisian…

  • February 1, 2026
Berkedok Jual Sayur, Pelaku Peredaran Obat Keras Diamankan Polsek Sepatan

  KS, TANGERANG  – Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin edar kembali dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengungkap praktik peredaran obat…

Leave a Reply

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk