Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu Amankan Nelayan yang Diduga Gunakan Potasium Cianida untuk Menangkap Ikan

KS, JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Seribu telah berhasil amankan seorang nelayan dengan inisial J dari Kepulauan Seribu pada Selasa (02/01/2024).

Nelayan ini diduga menggunakan Potasium Cianida dalam proses penangkapan ikan di perairan Kepulauan Seribu. Penyelidikan berdasarkan keterangan warga setempat serta investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengarah pada pengamanan ini.

Potasium Cianida yang digunakan oleh nelayan tersebut diketahui memiliki dampak yang merugikan terhadap lingkungan laut. Dampak terhadap ikan yang tertangkap adalah ikan akan terdampar di dasar laut selama sekitar ±5 menit dan berwarna pucat. Namun, dampak terhadap ekosistem laut oleh pelaku tidak diketahui dengan pasti.

Dari keterangan yang diperoleh, terungkap bahwa dalam setiap kali melaut, Sdr. J menghabiskan sekitar 33 butir Potasium Cianida untuk menangkap ikan.

Pihak Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu mengambil pendekatan humanis dalam menangani kasus ini. Terhadap pelaku, dilakukan pendekatan restorasi dan edukasi terkait perbuatannya. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bahwa perbuatannya merupakan pelanggaran yang tidak seharusnya diulangi.

Sementara itu, terhadap masyarakat sekitar dan nelayan, pihak kepolisian juga melakukan pendekatan secara simpatik dan humanis untuk menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku tidak diperbolehkan serta memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu berencana mengumpulkan seluruh nelayan dari Pulau Panggang, Pulau Pramuka, Pulau Kelapa, dan pulau-pulau sekitarnya. Tujuan dari pertemuan ini adalah memberikan sosialisasi dan edukasi terkait penangkapan ikan yang dapat merusak lingkungan hidup atau melanggar aturan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mendukung masyarakat dan nelayan untuk menjalankan usaha menangkap ikan dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan laut.

Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, serta melakukan langkah-langkah preventif dan edukatif untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kepulauan Seribu. (ris)

  • Related Posts

    • February 1, 2026
    Presiden Prabowo Akan Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

    KS, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan membuka secara resmi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Forum ini…

    • February 1, 2026
    Polri Terima Penghargaan Khusus di Puncak HUT ke-25 BPOM RI, Apresiasi Sinergi Pengawasan Obat dan Makanan

      KS, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima penghargaan khusus dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dalam rangka Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun ke-25…

    Leave a Reply

    Profil Senator

    Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

    • July 17, 2025
    Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    • September 29, 2024
    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    • June 23, 2024
    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    • June 21, 2024
    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    • May 12, 2023
    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

    • October 9, 2022
    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk